Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar SS dan Ekstasi Diringkus

Denpasar

Jumat, 11 Juli 2008, 17:35 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan kembali menjadi sorotan. Seorang kurir narkoba bernama Agus Supriadi (22) ditangkap, Jumat (11/7), oleh satuan narkoba Poltabes Denpasar dengan barang bukti 13 butir ekstasi dan 0,2 gram sabu-sabu. Narkoba tersebut diakui tersangka dipasok dari LP Kerobokan.



Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH mengatakan, Agus Supriadi ditangkap saat bertransaksi di Jalan Tirtanadi Denpasar. Polisi memancing tersangka bertransaksi 0,1 gram dengan harga Rp 1,3 juta.

"Tersangka dipancing bertransaksi dengan anggota Sat Narkoba Poltabes Denpasar," jelas Pahumas.

Tersangka asal Banyuwangi kelahiran 14 Juli 1986 itu, tiba di lokasi transaksi di Jalan Tirtanadi Denpasar sekira pukul 02.30 Wita. Walhasil, polisi menyamar pembeli langsung melakukan penangkapan.



Dari tangan tersangka polisi menyita, 0,2 gram sabu-sabu dan 13 butir ekstasi. Narkoba tersebut, beber tersangka, dipasok dari seorang napi di LP Kerobokan.



Keterangan lainnya, tersangka mengaku, selain dirinya, dia bersama rekannya berinisial DD, ikut memasarkan narkoba. Kini, DD masih diburu polisi.

Dalam hal ini tersangka yang tinggal di Jalan Tirtaning No 11X Sanur, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 59 UU RI No 5 tahun 1997 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami