Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Pengedar SS dan Ekstasi Diringkus
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan kembali menjadi sorotan. Seorang kurir narkoba bernama Agus Supriadi (22) ditangkap, Jumat (11/7), oleh satuan narkoba Poltabes Denpasar dengan barang bukti 13 butir ekstasi dan 0,2 gram sabu-sabu. Narkoba tersebut diakui tersangka dipasok dari LP Kerobokan.
Baca juga:
Santri Tewas Terseret Ombak Saat Ikut MOS
Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH mengatakan, Agus Supriadi ditangkap saat bertransaksi di Jalan Tirtanadi Denpasar. Polisi memancing tersangka bertransaksi 0,1 gram dengan harga Rp 1,3 juta.
"Tersangka dipancing bertransaksi dengan anggota Sat Narkoba Poltabes Denpasar," jelas Pahumas.
Tersangka asal Banyuwangi kelahiran 14 Juli 1986 itu, tiba di lokasi transaksi di Jalan Tirtanadi Denpasar sekira pukul 02.30 Wita. Walhasil, polisi menyamar pembeli langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka polisi menyita, 0,2 gram sabu-sabu dan 13 butir ekstasi. Narkoba tersebut, beber tersangka, dipasok dari seorang napi di LP Kerobokan.
Baca juga:
Santri Tewas Terseret Ombak Saat Ikut MOS
Keterangan lainnya, tersangka mengaku, selain dirinya, dia bersama rekannya berinisial DD, ikut memasarkan narkoba. Kini, DD masih diburu polisi.
Dalam hal ini tersangka yang tinggal di Jalan Tirtaning No 11X Sanur, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 59 UU RI No 5 tahun 1997 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli