Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Singaraja

Selasa, 5 Agustus 2008, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri Singaraja kembali menetapkan tersangka, terkait Kasus "mark up" pengadaan alat berat loader pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng pada tahun 2004.



Penambahan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut berdasarkan hasil penajaman yang dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kuasa Direktur CV Fajar, I Gusti Ngurah Arnawa, akhirnya dinyatakan secara jelas terlibat langsung dalam pengadaan alat berat loader tersebut sebagai rekanan.


"Setelah kita tetapkan tiga tersangka, Nyoman Pasek, Ketut Tamboen dan Made Sarjana,dari penyelidikan yang kita lakukan kembali kita tetapkan satu tersangka lagi yang merupakan kuasa direktur CV. Fajar, sebagai rekanan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan alat berat itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Aditya Warman.



Keterlibatan tersangka baru Kuasa Direktur CV Fajar, I Gusti Ngurah Arnawa, berdasarkan penelusuran aliran dana pengadaan alat berat yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Singaraja.



"Keterlibatannya ini kita ketahui dari aliran dana yang dikeluarkan yang bersangkutan untuk pengadaaan loader itu," ujar Adityawarman.

Walaupun telah menambah deretan para tersangka dalam kasus "mark up" pengadaan alat berat loader pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng pada tahun 2004, Kejaksaan Negeri Singaraja masih akan melakukan pengembangan, bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami