Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri Singaraja kembali menetapkan tersangka, terkait Kasus "mark up" pengadaan alat berat loader pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng pada tahun 2004.
Penambahan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut berdasarkan hasil penajaman yang dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kuasa Direktur CV Fajar, I Gusti Ngurah Arnawa, akhirnya dinyatakan secara jelas terlibat langsung dalam pengadaan alat berat loader tersebut sebagai rekanan.
"Setelah kita tetapkan tiga tersangka, Nyoman Pasek, Ketut Tamboen dan Made Sarjana,dari penyelidikan yang kita lakukan kembali kita tetapkan satu tersangka lagi yang merupakan kuasa direktur CV. Fajar, sebagai rekanan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan alat berat itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Aditya Warman.
Keterlibatan tersangka baru Kuasa Direktur CV Fajar, I Gusti Ngurah Arnawa, berdasarkan penelusuran aliran dana pengadaan alat berat yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Singaraja.
"Keterlibatannya ini kita ketahui dari aliran dana yang dikeluarkan yang bersangkutan untuk pengadaaan loader itu," ujar Adityawarman.
Walaupun telah menambah deretan para tersangka dalam kasus "mark up" pengadaan alat berat loader pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng pada tahun 2004, Kejaksaan Negeri Singaraja masih akan melakukan pengembangan, bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang