Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Rumah Pelaku Pedofilia Digeledah Polisi
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng hari ini melakukan penggeledahan secara tertutup, di rumah tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap sejumlah pelajar, yang dilakukan warga Australia Grandfield Philip Robert alias Philip (61).
Dalam pengeledahan itu, polisi berhasil menyita sebuah komputer dan sejumlah kepingan CD.
Pasca aksi pengeledahan yang dilakukan polisi itu, Grandfield Philip Robert mengaku keberatan lantaran tidak menerima surat pemberitahuan resmi. Melalui pengacaranya, Ketut Suartana, Philip menyampaikan keberatan tersebut, Sabtu (9/8), ke Mapolres Buleleng.
"Saat penggeledahan ke rumah di Jalan Tasbih Gg Buntu No. 1 Singaraja, Philip tidak diberikan salinan surat dari pengadilan, surat izin itu baru diberikan tadi (Sabtu), semestinya polisi harus memberikan surat itu baru melakukan penggeledahan, tidak sebaliknya," ungkap Ketut Suartana.
Dalam penggeledahan itu, polisi telah mengambil satu unit komputer, majalah, buku-buku dan beberapa keping vcd milik Philip. Barang bukti tersebut saat ini masih diamankan oleh polisi.
"Philip tidak terima dengan sikap polisi itu. Philip berencana melayangkan keberatan. Karena saat penggeledahan yang tinggal di rumahnya hanya pembantu, sehingga klien saya tidak terima sikap polisi itu. Saya sempat datang ke rumah Philip, komputer, buku, majalah dan vcd memang tidak ada," ujar Suartana.
Sementara, dalam pengembangan kasus pedofilia yang dilakukan, polisi telah memeriksa empat korban atas perbuatan cabul warga Aussie itu. Korban yang diperiksa antara lain AR (18) dan WR (18) keduanya pelajar SMA Swasta di Buleleng.
Jumat (8/8) dua korbannya lagi, ND (16) dan SG (16) yang masih duduk dibangku SMP, juga sudah diperiksa.
Sedangkan Granfield Philip Robert alias Philip telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Buleleng dengan jeratan UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP tentang perbutaan cabul (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun