Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Eksekusi Amrozy Tinggal Tunggu Perintah Kejagung
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi Bali kembali menegaskan pihaknya sudah siap melakukan eksekusi terhadap napi Bom Bali Satu, Amrozy cs. Eksekusi akan dilakukan setelah ada perintah dari Kejaksaan Agung dan akan dilakukan dengan cara atau sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Soedibyo, di Denpasar hari ini (22/8).
Menurut Soedibyo, hingga kini pihaknya sudah siap seratus persen jika sewaktu-waktu diperintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap napi Bom Bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron.
Ketika ditanya apakah eksekusi akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan, Soedibyo kembali menjawab bahwa eksekusi akan langsung dilaksanakan setelah ada perintah dari Kejaksaan Agung.
"Pokoknya kita tinggal nunggu perintah, kalo besok diperintah, ya dilaksanakan," kata pria berkumis tebal ini.
Pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga napi Bom Bali satu ini juga akan tetap dilaksanakan di Pulau Nusakambangan dan tidak dipindah ke Pulau Bali.
"Eksekusi akan dilakukan dengan cara yang berlaku di Indonesia dan bukan dengan hukum pancung (penggal kepala)," tegas Soedibyo. (dev)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1982 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1842 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1748 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1532 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun