Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Eksekusi Amrozy Tinggal Tunggu Perintah Kejagung

Renon

Jumat, 22 Agustus 2008, 13:25 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Tinggi Bali kembali menegaskan pihaknya sudah siap melakukan eksekusi terhadap napi Bom Bali Satu, Amrozy cs. Eksekusi akan dilakukan setelah ada perintah dari Kejaksaan Agung dan akan dilakukan dengan cara atau sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.



Penegasan ini disampaikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Soedibyo, di Denpasar hari ini (22/8).

Menurut Soedibyo, hingga kini pihaknya sudah siap seratus persen jika sewaktu-waktu diperintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap napi Bom Bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron.

Ketika ditanya apakah eksekusi akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan, Soedibyo kembali menjawab bahwa eksekusi akan langsung dilaksanakan setelah ada perintah dari Kejaksaan Agung.



"Pokoknya kita tinggal nunggu perintah, kalo besok diperintah, ya dilaksanakan," kata pria berkumis tebal ini.



Pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga napi Bom Bali satu ini juga akan tetap dilaksanakan di Pulau Nusakambangan dan tidak dipindah ke Pulau Bali.
"Eksekusi akan dilakukan dengan cara yang berlaku di Indonesia dan bukan dengan hukum pancung (penggal kepala)," tegas Soedibyo. (dev)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami