Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Eksekusi Amrozy Tinggal Tunggu Perintah Kejagung
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi Bali kembali menegaskan pihaknya sudah siap melakukan eksekusi terhadap napi Bom Bali Satu, Amrozy cs. Eksekusi akan dilakukan setelah ada perintah dari Kejaksaan Agung dan akan dilakukan dengan cara atau sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Soedibyo, di Denpasar hari ini (22/8).
Menurut Soedibyo, hingga kini pihaknya sudah siap seratus persen jika sewaktu-waktu diperintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap napi Bom Bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron.
Ketika ditanya apakah eksekusi akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan, Soedibyo kembali menjawab bahwa eksekusi akan langsung dilaksanakan setelah ada perintah dari Kejaksaan Agung.
"Pokoknya kita tinggal nunggu perintah, kalo besok diperintah, ya dilaksanakan," kata pria berkumis tebal ini.
Pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga napi Bom Bali satu ini juga akan tetap dilaksanakan di Pulau Nusakambangan dan tidak dipindah ke Pulau Bali.
"Eksekusi akan dilakukan dengan cara yang berlaku di Indonesia dan bukan dengan hukum pancung (penggal kepala)," tegas Soedibyo. (dev)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan