Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolres Bantah Cari SIM Pakai Sertifikat Mengemudi

Negara

Rabu, 27 Agustus 2008, 17:28 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana membantah kalau sinyalemen yang menyatakan kalau pihaknya melakukan kerjasama dengan salah satu kursus mengemudi di Jembrana mengeluarkan Sertifikat Kursus Mengemudi sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM).



Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8), Suardana mengatakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1992, persyaratan dasar memperoleh SIM C adalah telah berusia 16 tahun ke atas, SIM A, 17 tahun ke atas dan SIM B1 dan B2 minimal telah berusia 20 tahun.

"Dalam berlalu lintas dengan kendaraan bermotor, setiap pengguna kendaraan wajib memiliki SIM," katanya. Sementara tata cara perolehan SIM, lanjut Suardana telah diatur dalam pasal 217 PP 44 Tahun 1993.



"Di peraturan tersebut sudah dijelaskan bagaimana memperoleh SIM. Sinyalemen di lapangan kalau untuk mendapatkan SIM harus menunjukkan sertifikat mengemudi dari sebuah jasa kursus mengemudi, itu tidak benar. Kami tidak pernah bekerja sama atau mengharuskan pemohon SIM melengkapi persyaratan seperti itu," tandasnya.



Lanjut Suardana, pihaknya akan lebih mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Saya sudah instruksikan kepada semua anggota agar meningkatkan disiplin dan kinerja serta profesionalisme agar terhindar dari citra negatif di masyarakat," ucapnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami