Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kapolres Bantah Cari SIM Pakai Sertifikat Mengemudi
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana membantah kalau sinyalemen yang menyatakan kalau pihaknya melakukan kerjasama dengan salah satu kursus mengemudi di Jembrana mengeluarkan Sertifikat Kursus Mengemudi sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8), Suardana mengatakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1992, persyaratan dasar memperoleh SIM C adalah telah berusia 16 tahun ke atas, SIM A, 17 tahun ke atas dan SIM B1 dan B2 minimal telah berusia 20 tahun.
"Dalam berlalu lintas dengan kendaraan bermotor, setiap pengguna kendaraan wajib memiliki SIM," katanya. Sementara tata cara perolehan SIM, lanjut Suardana telah diatur dalam pasal 217 PP 44 Tahun 1993.
"Di peraturan tersebut sudah dijelaskan bagaimana memperoleh SIM. Sinyalemen di lapangan kalau untuk mendapatkan SIM harus menunjukkan sertifikat mengemudi dari sebuah jasa kursus mengemudi, itu tidak benar. Kami tidak pernah bekerja sama atau mengharuskan pemohon SIM melengkapi persyaratan seperti itu," tandasnya.
Lanjut Suardana, pihaknya akan lebih mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Saya sudah instruksikan kepada semua anggota agar meningkatkan disiplin dan kinerja serta profesionalisme agar terhindar dari citra negatif di masyarakat," ucapnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang