Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Ribuan Batang Kayu Barang Bukti Terbengkalai
Tegal Cangkring
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ribuan batang kayu barang bukti penebangan liar (illegal logging) tergeletak begitu saja di halaman kantor Resort Polisi Hutan (RPH) Tegal Cangkring. Yang terletang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Kelurahan Tegal Cangkring. Sebagian besar diantaranya sudah lapuk karena ditempatkan di areal terbuka tanpa peneduh.
Dari pantauan Beritabali.com di lapangan, Sabtu (13/9) memasuki halaman kantor RPH Tegalcangkring tersebut tak ubahnya seperti memasuki gudang kayu. Luas halaman kantor yang tidak seberapa itu penuh dengan tumpukan kayu yang tingginya mencapai 2 meter sehingga untuk memarkir kendaraan saja susah. Demikian juga saat ingin mengecek kayu-kayu barang bukti tersebut, sangat susah apalagi ditambah dengan tumbuhnya rumput-rumput liar di sekeliling tumpukan kayu tersebut.
Salah satu penjaga mengatakan kayu yang ditumpuk hingga ratusan kubik ini memang sangat mengganggu. "Susah sekali merawat kayu-kayu ini apalagi kayu-kayu ini tidak boleh dimanfaatkan karena sebagai barang bukti hasil penebangan liar di hutan lindung," ujarnya.
Menurutnya, tumpukan kayu ini merupakan barang bukti pindahan dari kantor Kehutanan dulu dan sudah bertahun-tahun tak terurus. "Kayu-kayu ini merupakan barang bukti yang sudah bertahun-tahun dan merupakan pindahan dari Kantor Kehutanan yang lama," terangnya.
Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Perkutut) Jembrana, Subaktyanu Dermorejo mengatakan di RPH Tegal Cangkring saat ini ada 183 meter kubik kayu dari berbagai ukuran dan jenis yang merupakan kayu hasil curian. "Sebagian besar merupakan kayu-kayu pindahan dari Kantor Kehutanan lama yang berlokasi di Jalan Udayana, Negara," ujarnya. Lanjut Subaktyanu, kayu-kayu barang bukti ini tidak boleh dilelang karena merupakan hasil illegal logging.
"Solusinya harus dimusnahkan dengan dibakar. Tapi kami masih terkendala biaya operasional karena pemusnahan kayu tidak semudah pemusnahan miras, uang palsu atau barang lainnya. Pemusnahan kayu, perlu tempat luas agar asapnya tidak mengganggu masyarakat," terangnya.
Menurut Subaktyanu, pihaknya sudah berkali-kali mengusulkan agar pemusnahan dilakukan di tepi pantai dengan disaksikan instansi terkait, namun sayangnya respon dari pusat relatif kecil. "Kendala terberat adalah mengangkut kayu ke tempat pemusnahan," tandasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2419 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1933 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun