Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Pembunuh Keluarga Polisi Divonis Mati
Amlapura
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Hakim Pengadilan Negeri Karangasem hari ini menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Putu Suaka. Dalam persidangan, Suaka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang anggota Polres Karangasem dan 3 anggota keluarganya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Wayan Somanda ini, Putu Suaka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam persidangan ia terbukti menghilangkan 4 nyawa manusia dengan racun potasium yang dituang dalam minuman kopi.
“Tindakan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan. Tindakan terdakwa juga menimbulkan trauma yang sangat mendalam terhadap keluarga dan masyarakat. Terdakwa juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap pasangan suami istri di Singaraja,†kata hakim Somanada.
Aksi keji Putu Suaka dilakukan pada 26 Januari lalu di Dusun Gamongan, Desa Tiying, Tali, Abang, Karangasem
Dengan racun potasium ia menghabisi 4 nyawa sekaligus. 4 korban Suaka antara lain Aipda Komang Alit Srinata (52), Ni Kadek Suti (47), anaknya Kadek Suwita (20), dan keponakannya Gede Sujana (21).
Vonis yang diterima Suaka ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Vonis ini disambut gembira keluarga korban almarhum Aipda Komang Alit Srinata yang hadir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara Putu Suaka menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang diterimanya. Usai sidang, dengan pengawalan ketat Suaka dibawa ke LP Amlapura. (dev)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 323 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 252 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 211 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun