Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Prebekel Nyaleg Mesti Mundur
Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Para kepala desa (Prebekel) yang nyaleg mesti diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya pemanfaatan fasilitas jabatannya ketika menjadi Caleg (Calon Legislatif).
Baca juga:
Gelombang 4 Meter Terjang Pesisir Gianyar
Proses pemberhentian sementara ini ditegaskan oleh salah seorang anggota KPUD Gianyar, I Gde Hartawan, seperti yang termaktub dalam Surat Edaran Mendagri bernomor 140/2661/SJ. Surat edaran tersebut prihal pedoman bagi kepala Desa atau Perangkat Desa yang akan menjadi Calon Anggota Legislatif.
Selain itu, sambung Hartawan, dalam SE itu disebutkan bagi Kepala Desa ataupun perangkat desa yang mau mengajukan diri menjadi anggota Legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga:
Gelombang 4 Meter Terjang Pesisir Gianyar
Selanjutnnya, sambung Hartawan, Bupati/ Walikota menyampaikan persetujuan ataupun penolakan secara tertulis kepada Kepala Desa atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD.
“ Jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, maka secara langsung kepala desa akan diberhentikan dari jabatannya, “ jelas Hartawan. (Art)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang