Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Prebekel Nyaleg Mesti Mundur

Gianyar

Senin, 22 September 2008, 18:22 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Para kepala desa (Prebekel) yang nyaleg mesti diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya pemanfaatan fasilitas jabatannya ketika menjadi Caleg (Calon Legislatif).



Proses pemberhentian sementara ini ditegaskan oleh salah seorang anggota KPUD Gianyar, I Gde Hartawan, seperti yang termaktub dalam Surat Edaran Mendagri bernomor 140/2661/SJ. Surat edaran tersebut prihal pedoman bagi kepala Desa atau Perangkat Desa yang akan menjadi Calon Anggota Legislatif.



Selain itu, sambung Hartawan, dalam SE itu disebutkan bagi Kepala Desa ataupun perangkat desa yang mau mengajukan diri menjadi anggota Legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).



Selanjutnnya, sambung Hartawan, Bupati/ Walikota menyampaikan persetujuan ataupun penolakan secara tertulis kepada Kepala Desa atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD.

“ Jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, maka secara langsung kepala desa akan diberhentikan dari jabatannya, “ jelas Hartawan. (Art)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami