Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Prebekel Nyaleg Mesti Mundur
Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Para kepala desa (Prebekel) yang nyaleg mesti diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya pemanfaatan fasilitas jabatannya ketika menjadi Caleg (Calon Legislatif).
Baca juga:
Gelombang 4 Meter Terjang Pesisir Gianyar
Proses pemberhentian sementara ini ditegaskan oleh salah seorang anggota KPUD Gianyar, I Gde Hartawan, seperti yang termaktub dalam Surat Edaran Mendagri bernomor 140/2661/SJ. Surat edaran tersebut prihal pedoman bagi kepala Desa atau Perangkat Desa yang akan menjadi Calon Anggota Legislatif.
Selain itu, sambung Hartawan, dalam SE itu disebutkan bagi Kepala Desa ataupun perangkat desa yang mau mengajukan diri menjadi anggota Legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga:
Gelombang 4 Meter Terjang Pesisir Gianyar
Selanjutnnya, sambung Hartawan, Bupati/ Walikota menyampaikan persetujuan ataupun penolakan secara tertulis kepada Kepala Desa atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD.
“ Jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, maka secara langsung kepala desa akan diberhentikan dari jabatannya, “ jelas Hartawan. (Art)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun