Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Bunuh Kelian, Cewek Kafe Divonis 7 Tahun
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang Cewek Kafe bernama Ni Putu Dewi Kusumawati (23) divonis 7 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan kelian (tetua) adat Tibu Biyu, Kerambitan, I Dewa Ketut Wikancana, di PN Tabanan, Selasa (23/9).
Atas putusan itu penasehat hukum terdakwa I Wayan Artayasa menyatakan tidak banding karena putusan itu dianggap wajar apalagi dikurangi masa tahanan.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana sebelum memutuskan vonis mengatakan, berdasarkan bukti-bukti hukum, terdakwa dinyatakan bersalah secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan, berdasarkan alat bukti utama berupa pisau, sesuai dengan luka pada dada kiri korban.
Terdakwa langsung kalap setelah mendengar korban menghina
keluarganya saat mereka menghabiskan malam minggu di kafe Joged 13 Januari lalu.
Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa langsung tertunduk dan meneteskan air matanya. Terdakwa yang ditemani ayah kandung dan adik perempuannya hanya diam seribu bahasa.
Dalam persidangan terdakwa mengakui kalau dirinya telah dijadikan wanita simpanan oleh korban. (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun