Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdaftar Ganda, Caleg Dicoret

Renon

Selasa, 7 Oktober 2008, 21:33 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali kembali melakukan
pencoretan terhadap calon legislatif (caleg). Pencoretan ini merupakan yang kedua kalinaya setelah penetapan calon sementara (DCS) yang dilakukan KPUD Bali pada 29 September lalu.



Caleg yang dicoret atas nama I Wayan Darmayasa, yang merupakan caleg dari Partai Karya Perjuangan. Darmayasa dicoret karena terdaftar sebagai caleg di dua daerah pemilihan berbeda.

Darmayasa terdaftar dengan nomor urut 3 unntuk caleg DPRD Bali daerah pemilihan Badung. Di sisi lain Darmayasa juga terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Badung dengan nomor urut 1, dengan daerah pemilihan Petang-Abiansemal.



Ketua KPUD Bali Lanang Prabawa ketika ditemui beritabali.com di Renon (7/10) memastika melakukan cross cek ulang dengan KPU kabupaten/kota guna meminimalisasi kemungkinan masih adanya caleg yang terdaftar ganda.



“Nanti kita melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota. KPU Kabupaten kota bisa memberikan massukan begitu juga dengan masyarakat” kata Lanang Prabawa.

Sebelumnya KPUD Bali juga melakukan pencoretan terhadap caleg atas nama I Ketut Putri. Dimana I Ketut Putri terdaftar sebagai caleg dengan nomor urut 2 di Partai Penegak Demokrasi Indonesia dan juga terdaftar sebagai caleg dengan nomor urut 4 di Partai Patriot untuk caleg DPRD Bali dengan
daerah pemilihan Karangasem. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami