Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Istri Main Kuda Lumping Dengan Duda

Dawan

Jumat, 10 Oktober 2008, 20:06 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Di saat suami sedang butuh perhatian karena sakit, istri dari Wayan Sud yakni Ni wayan S justru melakukan perbuatan tidak senonoh dengan melakukan perselingkuhan dengan salah seorang duda di kampungnya.

Perbuatan tidak senonohnya itu akhirnya kepergok oleh ipar dari Ni Wayan S sekitar pukul 18.30 wita, di sebuah gudang bekas proyek timur Pura Goa Lawah.



Wayan Masma (57), ipar Ni Wayan S yang menangkap basah pasangan selingkuh tersebut awalnya curiga dengan tingkah laku iparnya yang sering meninggalkan rumah. Bahkan Wayan Masma mendengar sendiri dari masyarakat kalau iparnya kerap melakukan perselingkuhan.

Dari informasi tersebut, Masma bersama keluarganya, Agus Cahyadi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti Ni Wayan S yang pulang dari berdagang.

Hasilnya, Masma menemukan pasangan selingkuh tersebut bertemu dan masuk ke dalam sebuah gudang kosong di sebelah timur pantai Goa Lawah.



Awalnya Masma tidak langsung menangkap mereka. Tapi memilih mengintip pasangan tersebut bermain “kuda lumping” di dalam gubuk tersebut. Setelah keluar gudang dan berpakian barulah, Masma langsung menggrebeg mereka.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, pasangan selingkuh ini digiring ke Mapolsek Dawan.

Kapolsek Dawan, Iptu Dewa Ardana dikonformasi, Jumat, membenarkan adanya laporan perzinahan tersebut. Menurut Dewa Ardana, pasangan tersebut sudah dimintai keterangan selama semalam.



Mereka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Dari hasil introgasi petugas dan visum rumah sakit, pasangan selingkuh tersebut terbukti telah melakukan perzinahan.

Ni Wayan S nekat melakukan persilingkuhan diduga lantaran tidak tahan membendung hasrat bilogisnya. Suaminya mengalami sakit selama 20 tahun.

Atas perbutannya tersebut, kini pihak petugas tetap memproses perbuatan mereka dan mengancam mereka dengan pasal 284 tentang perzinahan. (igs)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami