Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
PRT Embat Uang Majikan, Diciduk Bersama WIL
Mengwi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Gaji Rp 900 ribu perbulan, tak cukup bagi seorang pembantu rumah tangga (PRT) seperti Midin (28) asal Lombok Timur. Dia pun pangling dari tugasnya sebagai PRT dan kabur membawa tas berisi uang milik majikannya, I Gusti Ngurah Agung Wiyadyana tinggal di Banjar Piing Tutul Pererenan Mengwi, Badung.
Pelarian Midin kandas ditengah jalan, setelah ditangkap polisi, saat berduaan dengan wanita idaman lain (WIL), di pelabuhan Lembar.
Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Adiguna menjelaskan, Midin asal Wanayasa Lombok Timur, mencuri tas berisi uang tunai Rp 4,2 juta milik I Gusti Ngurah Agung Wiyadyana, pada Jumat (10/10) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pada saat itu, korban sedang duduk santai di bale begong di rumahnya, di Banjar Piing Tutul Pererenan Mengwi, Badung. Tak lama melepas lelah, korban menyuruh tersangka untuk membuat minuman.
Sepeninggal tersangka, korban beranjak dari bale benggong dan lupa mengambil tasnya yang saat itu dalam kondisi resleting terbuka.
Tersangka kembali ke bale benggong untuk menghantarkan minuman buat majikannya. Tersangka Midin terkesima, matanya ‘hijau’ melihat segepok uang ratusan ribu didalam tas milik majikannya.
Tak berpikir panjang, PRT yang bekerja sejak tahun 2001 itu, sontak mengembat tas korban dan kabur lewat persawahan belakang rumah korban.
Dalam pelariannya ke Lombok Timur, tersangka kabur lewat terminal Ubung kemudian menuju Pelabuhan Padang Bay.
Nah, di Lombok Timur, tersangka membeli bahan bangunan untuk merenovasi rumahnya. Kepada istrinya, tersangka membeli 2 kalung emas seberat 3 gram dengan harga masing-masing Rp 550 ribu. Hanya saja, istri tersangka menolak pemberian setelah mengetahui kalung dibeli dari hasil curian.
Sementara, di Denpasar, korban I Gusti Ngurah Agung Wiyadyana, mencoba menghungi tersangka di Lombok Timur, lewat telpon dan meminta tersangka mengembalikan uangnya. Akan tetapi, tersangka menolak. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Mengwi.
Berkat kerjasama dengan polisi Lombok, tersangka akhirnya ditangkap, Senin (13/10) dinihari, dipelabuhan Lembar, Lombok. Tersangka ditangkap saat berduaan dengan selingkuhannya, yakni Erna, pekerja PRT asal Lombok tinggal di Panjer Denpasar.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa : 2 kalung emas dan kwitansi pembelian serta sisa uang Rp 690 ribu. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk ditahanan Polsek Mengwi. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3429 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1114 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 515 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 482 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun