Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Tertangkap Basah, 2 Pengecer Togel Dibekuk
Mendoyo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lantaran tertangkap basah menjual togel, Gusti Putu Budiana (49) warga Dusun Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo dan I Nengah Sedra (60) Dusun Yeh Kuning, Pekutatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Budiana dibekuk anggota Reskrim Polsek Mendoyo sedangkan Sedra dibekuk anggota Polsek Pekutatan.
Kapolsek Mendoyo, AKP I Ketut Sukarta, seizin Kapolres Jembrana, Jumat (17/10) mengatakan, penangkapan Budiana diawali saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Dusun Kepuh, Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo ada pengecer yang sedang menjajakan togel.
Lanjut Sukarta, mendengar informasi tersebut, pihaknya segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan Budiana sedang menjual togel. "Dengan tidak membuang waktu, anggota langsung menyergap Budiana dan Budiana pun tidak berkutik," terangnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Sukarta, dari tangan Budiana berupa hand phone Nokia tipe 1600, buku 1000 tafsir mimpi, 4 lembar kertas berisi tulisan angka pasangan togel, 1 lembar syair, bolpoin dan uang hasil penjualan togel Rp.46 ribu. "Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan," terangnya.
Sementara itu Kapolsek Pekutatan, Iptu I Nyoman Master, seizin Kapolres Jembrana, saat dihubungi terpisah, Jumat (17/10) mengatakan, penyergapan terhadap Sedra dimulai setelah dirinya mendapat laporan dari masyarakat.
Kemudian pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat. Lanjut Master, pihaknya menemukan Sedra sedang menjual togel di jalan umum Dusun Yeh Kuning, Pekutatan. "Saat ditangkap, Sedra sedang melakukan transaksi di jalan umum Dusun Yeh Kuning," jelasnya.
Dari tangan Sedra, lanjut Master berhasil diamankan bolpoin, 1 bendel kertas kapiran, kertas karbon dan uang hasil penjualan togel Rp. 70 ribu sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHP," pungkasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun