Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Ocha Dikorbankan Sebagai Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Menyusul pengungkapan kepemilikan Narkotika jenis Shabu-Shabu di sebuah rumah kost di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng, melakukan pengeledahan di rumah Bandar Narkoba di Perumahan Satelit Asri.
Setelah memergoki seorang cewek orderan Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi (28) dengan Bandar Narkoba Nyoman Dharma alias Cun-Cun (58) di sebuah rumah kost di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, serta ditemukan satu paket Narkotika berupa psikotropika jenis Shabu-Shabu, Sat Narkoba Polres Buleleng rabu (22/10) melakukan pengeledahan dirumah Bandar Narkoba Nyoman Dharma alias Cun-Cun.
Hasilnya, tidak satupun jenis narkotika berhasil ditemukan, sehingga Ocha alias Desi, dikorbankan sebagai tersangka.
Dari proses pengeledahan yang kita lakukan terhadap target sasaran Bandar Narkoba Nyoman Dharma alias Cun-Cun, hanya menetapkan satu tersangka, Desianti Wijayanti alias Ocha, sebab saat menggeledah rumahnya di Satelit Asri bersih, tidak ada barang yang ditemukan, ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Gusti Putu Wisana Mandala.
Penetapan Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan psiktropika tersebut berdasarkan hasil pemerikaan barang bukti berupa setengah gram kristal bening ke Laboratorium di Denpasar, selain melakukan pengeladahan, kita juga membawa barang bukti ke Labkrim dan positif sebagai barang psikotrpika, ujar Wisana Mandala.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3851 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang