Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ocha Dikorbankan Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Oktober 2008, 19:53 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Menyusul pengungkapan kepemilikan Narkotika jenis Shabu-Shabu di sebuah rumah kost di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng, melakukan pengeledahan di rumah Bandar Narkoba di Perumahan Satelit Asri.

 


Setelah memergoki seorang cewek orderan Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi (28) dengan Bandar Narkoba Nyoman Dharma alias Cun-Cun (58) di sebuah rumah kost di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, serta ditemukan satu paket Narkotika berupa psikotropika jenis Shabu-Shabu, Sat Narkoba Polres Buleleng rabu (22/10) melakukan pengeledahan dirumah Bandar Narkoba Nyoman Dharma alias Cun-Cun.


Hasilnya, tidak satupun jenis narkotika berhasil ditemukan, sehingga Ocha alias Desi, dikorbankan sebagai tersangka.

 


Dari proses pengeledahan yang kita lakukan terhadap target sasaran Bandar Narkoba Nyoman Dharma alias Cun-Cun, hanya menetapkan satu tersangka, Desianti Wijayanti alias Ocha, sebab saat menggeledah rumahnya di Satelit Asri bersih, tidak ada barang yang ditemukan, ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Gusti Putu Wisana Mandala.

 


Penetapan Desianti Wijayanti alias Ocha alias Desi sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan psiktropika tersebut berdasarkan hasil pemerikaan barang bukti berupa setengah gram kristal bening ke Laboratorium di Denpasar, selain melakukan pengeladahan, kita juga membawa barang bukti ke Labkrim dan positif sebagai barang psikotrpika, ujar Wisana Mandala.

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami