Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kajari Tabanan Musnahkan BB Narkotika

Jumat, 24 Oktober 2008, 12:40 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kajari Tabanan, Ni Putu Indriati SH bersama unsur muspida Tabanan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika psikotropika yang telah memiliki kekuatah hukum tetap, Jumat (24/10) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

 


BB (barang bukti) yang dimusnahkan sekitar pukul 10.30 Wita tersebut diataranya ganja kering 42 gram, kokain 87,3 gram netto, ekstasi 7 butir atau 58 gram netto, sabu-sabu 25,1598 netto dan pil severedo sebanyak 42 butir.


"Barang bukti yang kita musnahkan ini dari bulan oktober 2002 sampai bulan September 2008," jelas Ni Putu Indriati.


Dikatakannya, BB ini baru dimusnahkan karena baru selesai proses hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Diakuinya masih ada BB yang belum dimusnahkan karena kasusnya masih di tingkat banding.


"BB dari Jumeldi Pino Manurung berupa heroin 97,4821 gram, sabu-sabu 29,61 gram tidak ikut kita musnahkan karena masih dalam proses hukum di tingkat banding," jelasnya.

 


Jumeldi Pino Manurug merupakan terdakwa pemilik barang-barang haram tesebut. Barang haram tersebut disita oleh polisi dalam sebuah penggeledahan saat Jumeldi mendekam di Rutan Tabanan beberapa waktu lalu.


Pemusnahan BB Narkoba itu juga dihadiri Ketua PN Tabanan Ketua BNK Tabanan IGG Putra Wirasana, Kapolres Tabanan AKBP Onto Cahyono, beserta Dandim 1619 Tabanan.

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami