Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bupati Bagiada Hormati Supremasi Hukum
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bupati Buleleng, Putu Bagiada menyikapi dengan santai desakan Bali Corruption Watch (BCW) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja untuk memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka, terkait kasus korupsi loadergate.
Melalui keterangan pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng, Gede Gunawan AP, Kamis (11/12), Bagiada menyatakan proses penangganan kasus dugaan korupsi pengadaan Wheel Backhol Loader sepenuhnya merupakan wewenang Kejaksaan.
Kasus ini sudah ada di kejaksaan, pak Bupati welcome dengan surat dari BCW itu dan sepenuhnya wewenang itu diserahkan kepada Kejaksaan yang telah menjalankan tugas secara professional untuk penegakan supremasi hukum,ujar Gunawan di Press Room Pemkab Buleleng.
Kalau melihat secara kronologis penunjukan langsung, Bupati Buleleng hanya memberikan persetujuan, dimana Bupati setuju dengan penunjukan langsung yang diajukan asal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,ungkap Kabag Humas dan Protokol Gede Gunawan AP.
Sebelum munculnya penunjukan langsung, staff tekhnis pada Dinas Bina Marga (sekarang pekerjaan umum) mengajukan surat kepada Bupati dan berdasarkan itu, Bupati menandatagani penunjukan langsung.
Sebelumnya, dalam surat bernomor 195/BCW/XII/2008, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mendesak Kejaksaan Negeri Singaraja agar memeriksa dan menetapkan Bupati Buleleng Putu Bagiada sebagai tersangka atas kebijakan yang bertentangan dengan Keppres no. 80/2003.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan