Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Bidik Cewek Café Sebagai Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Menindaklanjuti Insiden Malam Tahun Baru di Pantai Bina Ria Lovina, Jajaran Polres Buleleng membidik keterlibatan empat cewek café yang disebut-sebut sebagai pemicu aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya seorang warga Desa Cempaga Kecamatan Banjar.
Setelah menetapkan enam tersangka dalam Insiden malam tahun baru di Lovina, Sat Reskrim Polres Buleleng, Senin (5/1) mulai membidik keterlibatan salah satu dari empat cewek café yang disebut-sebut sebagai pemicu aksi saat usai perayaan malam tahun baru di Pantai Bina Ria Lovina.
Satu cewek yang diketahui bernama Dwi Sandayani (23) diduga kuat telah menyuruh sejumlah pemuda di Desa Kaliasem untuk menghabisi empat pemuda Desa Cempaga.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menjerat pelaku Cewek café ini, yang jelas sudah ada pengakuan dari tersangka dan saksi yang menyebutkan cewek café ini menelpon Bagong (preman Lovina), termasuk keterangan saksi korban yang menyuruh menghabisi korban,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Istiyono didampingi Kanit I Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Gede Mangku Suartana alias Bagong (36) diketahui, cewek café Dwi Sandayani yang menelpon para pemuda Desa Kaliasem hingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan. Selain Bagong, keterlibatan Dwi Sandayani juga dikuatkan oleh keterangan saksi Ketut Ardika Wijaya alias Jublak (25) yang mendengar, Dwi Sandayani meminta untuk menghajar dan menghabisi para pemuda dari Desa Cempaga tersebut.
Sedangkan terkait kematian Komang Ardi Wismaya, Kapolres Istiyono menyebutkan, Ardi Wismaya tewas lantaran tenggelam karena tidak mampu lagi berenang akibat kakinya keram saat berupaya menyelamatkan diri dari kepungan pemuda Kaliasem. ” Ini kita duga korban meninggal dunia karena keram kaki saat berenang menyelamatkan diri, ini berdasarkan keterangan empat orang saksi yang mendengar ada orang minta tolong,” paparnya.
Sementara, dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng belum ada penambahan tersangka dan jumlah tersangka masih ditetapkan sebanyak enam tersangka, diantaranya, Kadek Nova Suardika (27) yang disinyalir sebagai pemicu sekaligus pelaku utama, sehingga dijerat dengan pasal 351 KUHP, sedangkan Ketut Suartana alias Nyamprut (26), Gede Mangku Suartana alias Bagong (36), Gede Wahyudi alias Ya In (32) dan I Gede Mustika Yasa alias Porda Labih (25), dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Sementara satu tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat, Made Parta alis Pentol (24) karena kepergok polisi membawa sebilah senjata tajam berupa pedang pasca insiden tersebut. (sas)
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan