Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
39 Radio Beroperasi Tanpa Ijin
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tercatat 39 radio komersial di Bali tidak memiliki ijin siaran dan ijin frekuensi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengancam akan menertiban lembaga penyiaran tersebut jika tidak segera mengurus ijin siaran dan ijin frekuensi. Ketua KPID Bali Komang Suarsana ketika ditemui Beritabali.com di Renon, Senin (19/1) menyatakan, KPID Bali telah beberapa kali memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk mengurus ijin. Suarsana menegaskan jika hingga pertengahan tahun ini ke-39 lembaga penyiaran tidak melengkapi perijinan maka operasional dan siaran radio tersebut akan langsung ditutup
Suarsana menyatakan KPID Bali kini sedang mempersiapkan jadwal penertiban bersama Balai monitor. “Kita akan membuat jadwal bersama yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau kami berpendapat lebih cepat lebih baik. Kalau lembaga penyiaran sudah mempunyai legalitas kita tidak lagi disibukkan masalah perijinan tetapi pada isi siarannya,” papar Komang Suarsana.
Berdasarkan data KPID Bali dari 62 radio di Bali baru 23 radio yang memiliki ijin. Sementara itu hingga kini tercatat 4 lembaga penyiaran televisi yang sedang proses untuk mendapatkan ijin. Selain itu juga terdapat 6 lembaga penyiran televisi dalam proses pengajuan ijin siaran.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan