Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
39 Radio Beroperasi Tanpa Ijin
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tercatat 39 radio komersial di Bali tidak memiliki ijin siaran dan ijin frekuensi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengancam akan menertiban lembaga penyiaran tersebut jika tidak segera mengurus ijin siaran dan ijin frekuensi. Ketua KPID Bali Komang Suarsana ketika ditemui Beritabali.com di Renon, Senin (19/1) menyatakan, KPID Bali telah beberapa kali memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran tersebut untuk mengurus ijin. Suarsana menegaskan jika hingga pertengahan tahun ini ke-39 lembaga penyiaran tidak melengkapi perijinan maka operasional dan siaran radio tersebut akan langsung ditutup
Suarsana menyatakan KPID Bali kini sedang mempersiapkan jadwal penertiban bersama Balai monitor. “Kita akan membuat jadwal bersama yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau kami berpendapat lebih cepat lebih baik. Kalau lembaga penyiaran sudah mempunyai legalitas kita tidak lagi disibukkan masalah perijinan tetapi pada isi siarannya,” papar Komang Suarsana.
Berdasarkan data KPID Bali dari 62 radio di Bali baru 23 radio yang memiliki ijin. Sementara itu hingga kini tercatat 4 lembaga penyiaran televisi yang sedang proses untuk mendapatkan ijin. Selain itu juga terdapat 6 lembaga penyiran televisi dalam proses pengajuan ijin siaran.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun