Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WALHI Tolak Pembangunan 400 Villa di Hutan Dasong

Denpasar

Rabu, 4 Februari 2009, 17:15 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

WALHI meminta kepada Gubernur Bali mengaudit PT. Nusa Bali Abadi yang akan membangun 400 villa mewah lengkap dengan fasilitas pendukungnya di dalam kawasan Hutan Dasong Danau Buyan-Danau Tamblingan. Proyek ini dikhawatirkan akan meminta perluasan konsesi untuk mengambil alih rencana proyek PT Anantara.

Demikian diungkapkan Agung Wardana, Direktur WALHI Bali menanggapi penolakan Gubernur Bali untuk memberikan rekomendasi kepada PT. Anantara, Rabu (04/02/09)kemarin.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali yang telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga Danau Buyan. Namun hal tersebut belumlah cukup karena saat ini ada PT. Nusa Bali Abadi yang telah bersiap-siap untuk melanjutkan proyeknya di dalam kawasan hutan,” ungkap Agung Wardana.

PT. Nusa Bali Abadi yang telah mengantongi ijin prinsip Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA) dari Menteri Kehutanan seluas 20,30 hektar pada 16 Agustus 2007 ini sempat mendapatkan penolakan dari Gubernur Bali kala itu, Dewa Beratha.

Penolakan juga datang dari berbagai elemen masyarakat termasuk Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang menjadi pengempon kawasan suci Hutan Dasong Danau Buyan-Danau Tamblingan. Bahkan Dewa Beratha sempat bersurat sampai tiga kali untuk meminta Menteri Kehutanan meninjau ulang dan mencabut ijin PPA tersebut.

Agung melihat proyek ini wajar ditolak selain karena alasan minimnya hutan Bali, kawasan resapan yang disucikan, juga dikarenakan prosedur pemberian ijinnya cacat hukum. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman
Wisata Alam, dinyatakan bahwa ijin PPA diberikan oleh Menteri
Kehutanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pariwisata dan Gubernur.

“Dalam kenyataannya, Menteri Kehutanan mengeluarkan ijin prinsip PPA tanpa rekomendasi dari Gubernur Bali melainkan hanya ada rekomendasi dari Bupati Buleleng dan BKSDA Bali. Selain itu, investor juga dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak ada partisipasi publik didalamnya,” ujar Agung.

Untuk WALHI mengirimkan surat meminta Gubernur Bali mengajukan audit lingkungan hidup kepada Menteri Lingkungan Hidup terhadap PT. Nusa Bali Abadi.

Dalam surat bernomor 03/ ED/ WALHI-Bali/ II/ 2009, WALHI menyatakan bahwa audit lingkungan tersebut bertujuan untuk menilai apakah PT. Nusa Bali Abadi telah mengikuti aturan yang berlaku, menghormati hak-hak masyarakat dan kelayakan proyek bagi lingkungan hidup Bali.


“Kami berharap Gubernur Bali menindaklanjutinya dengan meminta Menteri Lingkungan Hidup melakukan audit. Sekaligus juga untuk menguatkan komitmennya dalam penyelamatan ekologi genting Bali dengan cara pandang yang strategis,” ungkap Agung Wardana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami