Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Caleg Bandel Pasang Atribut Kampanye

Negara

Kamis, 5 Februari 2009, 12:54 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Belum genap seminggu yang lalu, berbagai atribut kampanye ditertibkan oleh Tim Penertiban yang beranggotakan Panwaslu, KPUD serta Satpol PP Jembrana, caleg dan partai yang akan bertarung dalam Pileg 2009 mendatang kembali membuat ulah. Mereka sepertinya main kucing-kucingan dengan Tim Penertiban. Sekarang dicabut, kemudian dipasang lagi ditempat terlarang pemasangan atribut kampanye.

Kejadian tersebut membuat Tim Penertiban bekerja ekstra keras untuk menertibkan kembali. Tim Penertiban kembali turun ke jalan untuk mencabut baliho-baliho tersebut. Kebanyakan atribut yang diturunkan lantaran caleg-caleg membandel dengan memasang atribut pada badan jalan dan fasilitas umum misalnya tiang listrik, tiang telepon dan pohon-pohon perindangan yang ada di pinggir jalan protokol Denpasar-Gilimanuk.

Kejadian ini terekam saat Tim Penertibang melakukan operasi di sepanjang jalan protokol Kecamatan Mendoyo dan seputar kota Negara. Puluhan baliho berukuran besar, spanduk dan banner caleg partai maupun caleg DPD dibabat Satpol PP untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti laporan di kantor Panwaslu Jembrana. Selain itu, Tim juga mengamankan sejumlah baliho caleg parpol dan DPD yang sudah rusak alias buram dan sobek-sobek.

Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa, Kamis (5/2) mengatakan penertiban atribut kampanye sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya bersama Tim. Meskipun oleh beberapa caleg dirinya diajak main kucing-kucingan, pihaknya akan terus melakukan penertiban.

"Kesan kucing-kucingan tersebut kami anggap sebagai bagian dari tugas kami yang," katanya. Namun, lanjut Wasa, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan pihaknya kepada caleg yang membandel hanya sebatas mengeksekusi atributnya yang salah pasang, kecuali ada perusakan yang disengaja terhadap atribut kampanye tersebut. "Tindakan itu sudah masuk ranah pidana dan sudah ada hukum yang mengaturnya," tandas Wasa. Sedangkan mengenai sanksi administrasi, imbuh Wasa, kewenangannya ada pada KPUD Jembrana.


Sementara itu Kasi Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum, IB. Brahmantara seijin Kakan Pol.PP Kesbang dan Linmas. Jembrana, Gde Putu Sugiana, Kamis (5/2) mengatakan pihaknya bersama Tim akan terus melakukan penertiban jika masih ada yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat. "Kita bisa lakukan penertiban kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya karena itu sudah menjadi kesepakatan masing-masing parpol," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami