Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengedar 221 Gram Kokain Dibekuk
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran buser Polsek Denbar, Sabtu (07/02)berhasil menangkap seorang pengedar 221 gram kokain, berinisial YKT (26), di rumah kosnya di Pura Demak Gang VI/5 Denpasar.
Tersangka YKT sudah diintai selama seminggu. Sebelum penggeledahan. ditenggara sebagai pengedar kawakan di Denpasar.
Guna membuktikannya, jajaran Polsek Denbar yang menerima informasi itu langsung bergerak dan mengintai kegiatan tersangka selama seminggu.
Setelah cukup puas atas pengintaian, Sabtu (07/02) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung menyerbu masuk ke rumah kos tersangka di Pura Demak Gang VI/5 Denpasar.
Di rumah kos tersangka, petugas menemukan 221 gram kokain yang disimpan di lemari pakaian dan rak dapur.
“Totalnya 221 gram kokain,” jelas sumber petugas Polsek Denbar.
Dalam pengakuannya sementara, tersangka YKT yang berasal dari Wonogiri Jateng mengakui, kokain yang disimpannya dibeli dari seorang bandar di Kuta.
Rencanannya, kokain akan dijual kembali guna mendapatkan untung berlebih dari hasil pembelian.
“Tersangka YKT telah dilimpahkan penahannya ke Poltabes Denpasar, jelas Kapolsek Denbar AKP IB Mantra, Minggu (08/02). (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2610 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2266 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan