Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Perusak Poster Caleg PDI-P Divonis 6 Bulan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
calegKendatipun Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus perusakan atribut kampanye milik IB Birawa, I Made Tastra Rudaya (35) telah menyampaikan pembelaan namun rupanya belum cukup meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa harus menerima ganjaran hukuman 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Widarti SH dengan anggota Ricky Firdinand dan M Eri Justiansyah dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri, Negara, Selasa (17/2).
Setelah mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim dalam putusan yang dibacakan bergiliran, menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi pelanggaran terhadap pasal 84 ayat 1 huruf g jo pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan JPU, yakni melanggar pasal 84 ayat 1 huruf g yunto pasal 270 UU nomor 10 tahun 2008.
Dalam menjatuhkan vonis, majelih hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta hal yang memberatkan dimana perbuatan terdakwa menyebabkan terhambatnya pelaksanaan
kampanye.
"Kalau terdakwa tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan satu bulan, apakah sudara menerima putusan ini, kami beri kesempatan tiga hari untuk pikir-pikir,"ujar Widarti.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Rudaya langsung menoleh ke PHnya. Baik PH terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Astawa menyatakan pikir-pikir.
Namun seusai sidang, Merta Dwipa Negara, salah seorang PH terdakwa menyatakan atas putusan tersebut kemungkinan besar akan banding karena ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan hakim.
"Kita melihat ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan termasuk soal penafsiran perusakan itu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Selasa (17/2), IB Birawa mengatakan sejak awal pihaknya sebenarnya ingin damai, namun karena kasus ini diproses oleh Panwaslu maka pihaknya mengikuti saja mekanismenya.
"Saya tidak bicara puas atau tidak puas dengan vonis ini, kami hanya mengikuti mekanisme saja karena dari awal kami sudah ingin damai," terangnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2494 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun