Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
2,6 Ton Mitan Illegal Ditemukan
Tamblang
BERITABALI.COM, BULELENG.
penimbunan mitan2,6 ton minyak tanah (mitan) bersubsidi, ditemukan Satreskrim Polres Buleleng di Dusun Kelod Kauh, Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan. Diduga, mitan tersebut sengaja ditimbun lantaran tidak ada ijin atau dokumen.
Minyak tanah yang disimpan oleh Made Hadita alias Cedok (34) warga Dusun Kelod Kauh, Desa Tamblang, tersebut tidak dilengkapi dokuman yang saah.
Sat Reskrim Polres Buleleng kemudian mengamankan 2,6 ton mitan itu tersebut karena terindikasi adanya sebuah permainan untuk mengeruk keuntungan atas mitan bersubsidi tersebut.
“Pengungkapan mitan ilegal ini berawal dari laporan masyarakat dan kondisi peredaran mitan dimasyarakat yang tidak lancar. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui ada indikasi penimbunan mitan bersubsidi di Desa Tamblang oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ambariyadi Wijaya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di lokasi penimbunan, satu truk tangki, 13 drum tempat mitan, dan satu buah pompa sedot minyak tanah berhasil diamankan.
Tersangka Made Hadita alias Cedok bersama barang bukti diamankan.
” Sudah jelas ini pelanggaran yang dilakukan pelaku, bahkan barang bukti yang kita temukan lengkap,” papar Ambariyadi Wijaya.
Atas perbuatannya, tersangka Hadita alias Cedok dijerat dengan pasal 63 huruf (d) UU.RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10 miliar rupiah.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan