Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Perusak Poster Caleg Divonis 6 Bulan Penjara
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
pemilu 2009Upaya terpidana kasus perusakan atribut kampanye, Made Tastra Rudana, warga Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh, Mendoyo untuk lolos dari jeratan hukum pupus sudah. Upaya banding yang dilakukannya ke PT Bali atas putusan PN Negara yang memvonisnya 6 bulan kurungan dan denda Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan, ditolak.
Kasi Pidum Kejari Negara, Putu Gede Astawa, Rabu (4/3) mengatakan pihaknya menerima putusan dari PT Bali pada Selasa (3/3) sore yang langsung ditindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke Polres Jembrana terkait keamanan eksekusi.
“Eksekusinya sendiri berjalan dengan aman dan lancar. Mungkin
terpidana sudah diberitahu hasil banding oleh penasehat hukumnya yang tidak diterima oleh PT. Sehingga terpidana sudah tampak siap didampingi kakaknya,” kata Astawa.
Sesuai dengan hasil putusan PN Negara dan PT Denpasar, Tastra Rudaya telah terbukti melanggar pasal 84 ayat 1 huruf g yunto pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang