Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Beri Kesempatan Jelang Pukul 12.00

Senin, 30 Maret 2009, 16:14 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada pemilih tambahan atau pemilih yang pindah TPS untuk menggunakan haknya pada pemilu 9 April mendatang menjelang pukul 12.00. Kondisi tersebut juga masih tergantung adanya ketersediaan suarat suara pada TPS yang dituju.

Ketua KPU Hafiz Anshary ketika ditemui beritabali.com di Nusa Dua (30/3) menyatakan KPU akan tetap berusaha mengakomodir hak pemilih tambahan atau pemilih yang pindah TPS. Tetapi Hafiz juga berharap pemilih yang melakukan pindah TPS melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Namun Hafis

juga mengakui kecil kemungkinan pemilih tambahan dapat terakomodir sebab KPU tidak menyediakan surat suara bagi pemilih tambahan“tetapi surat suara tidak disediakan disitu, surat suara hanya disediakan 2 persen dari jumlah pemilih yang ada di TPS. Jadi suarat suara yang bisa dipakai adalah suarat suara yang tidak digunakan oleh pemilih yang tidak datang” ujar Hafiz Anshary.

Hafiz Anshary mengakui perubahan regulasi juga telah menyebabkan kekacauan pada logistic. Dimana akibat system contreng menyebabkan cukup banyak surat suara yang masuk dalam kategori rusak akibat coretan atau garis akibat cacat cetak. Hafiz menyebutkan saat ini KPU mencatat terdapat sekitar 7 juta surat suara yang masuk dalam kategori rusak.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami