Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
KPU Terancam Dipidanakan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidanakan terkait penerbitan surat edaran pengesahan suara terhadap surat suara tertukar. Bahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali berencana merekomendasikan kepada Bawaslu untuk mempidanakan KPU.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keteranganya di Denpasar (10/4) menyatakan KPU telah melakukan kesalahan yang sangat fatal. Sebab surat edaran KPU mengenai pengesahan suara terhadap surat suara yang tertukar telah menyebabkan suara pemilih tidak berharga
Menurut Djuana, KPU dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman sekitar 1 tahun penjara. “KPU sudah melakukan pelanggaran pidana sebetulnya, yaitu melanggar pasal 828 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008. KPU bisa diancam dengan hukuman 12 bulan penjara” kata Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan dalam aplikasi dilapangan surat edaran KPU juga telah menyebabkan perbedaan pelaksanaan. Seperti di Kabupaten Buleleng, suara dari Surat suara tertukar dimasukkan kedalam suara partai. Sedangan di Kabupaten Badung dan Denpasar Suara dari surat suara tertukar menjadi milik calon legislative sesuai dengan nomor urut yang tercontreng.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2767 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1963 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun