Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Panwaslu Selidiki Keterlibatan 2 Bocah di Bangli

Sabtu, 11 April 2009, 15:18 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali memastikan untuk melanjutkan proses pidana terkait keterlibatan 2 orang anak sekolah dasar yang yang turut menggunakan hak pilih pada pemilu legislative di  TPS 18 Banjar Pulasari Desa peninjauan Tembuku Bangli. Keterlibatan 2 orang anak sekolah dasar tersebut dipastikan akibat namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menyatakan keterlibatan 2 orang anak SD dalam pemilu legislative menunjukkan adanya pembiaran oleh petugas TPS. Menurut Djuana kejadian ini juga menunjukkan lemahnya pengetahuan para saksi dari partai politik

“Intinya saksi tidak memiliki pengetahuan yang bagus tentangundang-undang. Ketika disodori data ini bukan salah kami katanya. DPT-nya dong yang disalahkan, begitu jawaban saksi,” papar Wayan Djuana.

Panwaslu Bali juga menemukan adanya pelanggaran pemilu lainnya. Seperti di Kabupaten Klungkung, Panwaslu Bali menemukan 2 orang yang menggunakan surat panggilan memilih atas nama orang lain. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami