Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Golkar Gerokgak Minta Pemilu Ulang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Adanya surat suara daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukasada yang ‘nyasar’ ke Dapil VI, Kecamatan Gerokgak menuai protes. Partai Golkar Kecamatan Gerokgak melayangkan surat protes ke Panwascam untuk melaksanakan Pemilu ulang.
‘Nyasarnya’ Surat Suara tersebut akhirnya berbuntut. Minggu (12/4) Pengurus Partai Golkar Kecamatan Gerokgak keberatan dan melayangkan surat untuk melakukan pemilihan ulang pada TPS I, TPS II dan TPS III di Desa Patas serta TPS IX di Desa Pengulon.
“ Dengan ini kami meminta dengan tegas kepada panitia pengawas pemilu Kecamatan Gerokgak untuk segera menindaklanjuti dan mengingat pentingnya terjamin kebebasan hak berdemokrasi bagi rakyat Indonesia, pada kesempatan ini juga kami mengusulkan untuk segera dilaksanakannyapemunggutan suara ulang di masing-masing TPS tersebut,” ungkap Ketua PK Partai Golkar Gerokgak, Kadek Suatika dalam suratnya.
Tertukarnya surat suara terjadi di TPS I, II, dan III, Desa Patas dan TPS IX Desa Pengulon diketahui saat pemunggutan suara telah berlangsung. Di TPS IX Desa Pengulon, tertukarnya surat suara terjadi setalah pemilih ke 28 saat hendak melakukan pencontrengan dan tidak melihat nama caleg idolanya pada surat suara. Sementara di TPS II Desa Patas, diketahui saat pemilih ke 191 melakukan pencontrengan dan juga tidak menemukan nama celeg idolanya.
“Kita telah melakukan klarifikasi kepada KPPS dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang di TPS dimaksud, sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak, bisa dipidanakan, selain melanggar ketentuan surat suara KPU juga ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan pengesahan surat suara,” ujar Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Wiratmaja membenarkan adanya surat suara yang tertukar.
Dalam rekomendasi Panwaslu Buleleng yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng meminta KPU Buleleng untuk melaksanakan pemunggutan suara ulang pada TPS di maksud dan pemunggutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 208 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 141 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang