Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Andreas Seran Terancam Hukuman 12 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian Poltabes Denpasar resmi menetapkan Andreas Seran (20), Nani Aplonius Epson Tafui alias Doni (39) dan Nengah Mustika (34), keduanya karyawan diskotik Bounty, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Negara New Zealand di diskotik Bounty, pada Minggu (12/04) dinihari. Dalam kasus ini, Andreas Seran, petinju nasional dari sasana Harry’s Gym Perth Australia, terancam penjara selama 12 tahun.
Di sela sela jumpa pers, pada Selasa (14/4), Kapoltabes Denpasar Kombes Po Drs. Gde Alit Widana, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima aparat kepolisian, pada minggu pagi sekitar pukul 01.30 dinihari.
Kejadian ini berawal dari kesalah-pahaman saat korban hendak menukar voucher minuman di bartender, tempat Nengah Mustika bertugas.Sesuai prosedur ditempat hiburan yang mayoritas disinggahi kaum asing itu, voucher minuman selayaknya ditukar ditempat lain.
Namun yang terjadi, korban, Sean Keith William marah. Lantaran permintaannya tidak diladeni, korban jengkel dan melempar gelas toples (tempat permen) kepada tersangka Nengah Mustika.
Lemparan gelas toples luput mengenai tersangka Nengah Mustika. Sebaliknya, Nengah Mustika membalas dan akibatnya mengenai pelipis korban.
Kericuhan bertambah panas. Saling lempar gelas dan botol terjadi. Melihat ada kericuhan, satpam diskotik Bounty, yakni tersangka Doni, mengiring korban ke depan pintu sambil memegang tangannya. Akan tetapi, korban melawan.
“Di depan pintu, korban dipegangi satpam. Korban menolak dan melawan. Akhirnya perkelahian kembali terjadi,” ungkapnya.Melihat perkelahian semakin tak terkendali, Andreas Seran bertindak brutal. Sambil melompat, petinju nasional yang kini aktif di sasana Harrys Gym Perth Australia, tempat berlatihnya Chris Jon, telak menendang dan memukul ulu hati korban.
Brutalnya Andreas Seran, dikatakan Kapoltabes karena rasa solidaritas terhadap teman.“Andreas Seran itu petinju nasional. Karena perbuatannya dia harus bertanggung jawab,” tutur Kapoltabes.Dikatakan mantan Kapolres Gianyar ini, usai kericuhan, istri korban, Sarah membawanya ke penginapan Sariyasa Samudera di Jalan Legian Kuta.
Sejurus kemudian, karyawan Hotel menghubungi rumah sakit BIMC untuk menanyakan biaya perobatan. Namun karena biaya terlalu mahal, perobatan dibatalkan. Nasib berkata lain, setelah mengalami sesak napas, korban tewas sekitar pukul 06.00 Wita.
Hasil diagnosa tim medis, kematian korban disebabkan, adanya benturan benda tumpul pada bagian pelipis sehingga mengakibatkan tengkorak pecah dan mengenai otak sehingga terjadi pendarahan dalam. Kematian juga disebabkan, adanya gumpalan di ulu hati korban.
Untuk kasus ini, aparat kepolisian telah memeriksa 8 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Berupa sobekan tiket, gelas toples, baju korban, sepatu dan pecahan gelas.
Pun demikian, jeratan hukum yang dikenakan terhadap 3 tersangka bervariasi. Andreas Seran dan Doni dikenakan pasal dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan 2 ke 3 e KUHP tentang bersama sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Sementara, I Nengah Mustika dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan