Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gubernur Larang Sekolah Pungut

Kamis, 23 April 2009, 13:52 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kebijakan baru Gubernur Bali Mangku Pastika di bidang pendidikan, boleh jadi menjadi angin segar bagi kalangan orang tua siswa, terutama siswa baru, mulai SD sampai SMA/SMK Negeri.

Pasalnya, mulai tahun ajaran 2009/2010, sekolah mulai jenjang SD,SMP, SMA/SMK Negeri di Bali tidak diperkenankan lagi memungut biaya investasi, seperti biaya awal tahun, uang gedung, uang pangkal, dan uang sarana prasarana pendidikan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali,No. 420/2787/Disdikpora yang ditujukan ke semua Bupati/Walikota se-Bali.

Menurut Gubernur Pastika, penggantian dana biaya sekolah yang besarnya mencapai sekitar Rp 70 miliar itu akan ditanggulangi dengan dana APBD Provinsi Bali, yang mulai tahun ini dialokasikan dana pendidikan 20%, atau setara dengan sekitar Rp 320 miliar.

Dibebaskannya biaya investasi tersebut, dimaksudkan untuk meringankan beban kalangan orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya, dan sekaligus mencegah terjadinya putus sekolah.

Selain itu, kebijakan ini merupaakn bagian dari program 'Bali Mandara' yang pernah dijanjikan Pastika pada kampanye Pilgub Bali. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sss



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami