Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




71 Pemilih di Bayung Gede Terpaksa Pindah TPS

Penatih

Rabu, 8 Juli 2009, 13:13 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekitar 71 pemilih di Desa Bayung Gede kabupaten Bangli Bali terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini terjadi karena ke-71 pemilih tersebut dikeluarkan dari keanggotaan Desa Dinas dan desa adat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Lanang Prabawa pada keterangannya di Penatih, Rabu (8/7) menyatakan ke-71 pemilih tersebut tidak lagi tercatat sebagai anggota masyarakat Desa Bayung Gede sehingga hak dan kewajiban tidak terdapat di Desa tersebut.

Namun KPU Bangli telah mengambil langkah antisipasi dengan cara memberikan kesempatan kepada 71 pemilih tersebut untuk menggunakan haknya di TPS-TPS terdekat lainnya.

“Karena masyarakat yang mempunyai identitas dan memiliki syarat untuk memilih harus diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. Kita akan fasilitasi kalau dia ada konflik di desanya, kebetulan tidak bisa di tempat disitu maka dapat ke TPS-TPS terdekat lainnya,” ujar Lanang Prabawa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Lanang Prabawa berharap kasus seperti ini tidak terjadi di daerah lainnya di Bali. Apalagi KPU Bali menargetkan tingkat Golput di Bali kurang dari 23%. (mlt)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami