Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penebas Satgas Demokrat Divonis 18 Bulan Penjara

Tabanan

Selasa, 14 Juli 2009, 16:04 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Nyoman Kartika alias Kuwes terdakwa penyerbuan dan penebasan terhadap Satgas Paratai Demokrat divonis Majelis Hakim 18 bulan dalam sidang di PN Tabanan, Selasa (14/7).

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Edy Parluia Siregar SH, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ketut Eka Suwara SH yakni 22 bulan.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa, I Putu Yudi SH menyatakan dapat menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap klienya.

Kuwes dinyatakan bersalah secara sah terbuka bersama-sama melakukan penyerangan terhadap sejumlah satgas Partai Demokrat di Balai Subak Jaka Dayang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan beberapa waktu lalu.

Selain itu Kuwes juga tanpa hak membawa senjata tajam dan melukai salah satu Satgas Partai Demokrat yang mengakibatkan luka tebasan di tangan kiri korban.

Kuwes dinyatakan melanggar pasal 170 dan 358 KUHP, serta dinyatakan melangar UU Darurat. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami