Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Penebas Satgas Demokrat Divonis 18 Bulan Penjara
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Nyoman Kartika alias Kuwes terdakwa penyerbuan dan penebasan terhadap Satgas Paratai Demokrat divonis Majelis Hakim 18 bulan dalam sidang di PN Tabanan, Selasa (14/7).
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Edy Parluia Siregar SH, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ketut Eka Suwara SH yakni 22 bulan.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa, I Putu Yudi SH menyatakan dapat menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap klienya.
Kuwes dinyatakan bersalah secara sah terbuka bersama-sama melakukan penyerangan terhadap sejumlah satgas Partai Demokrat di Balai Subak Jaka Dayang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan beberapa waktu lalu.
Selain itu Kuwes juga tanpa hak membawa senjata tajam dan melukai salah satu Satgas Partai Demokrat yang mengakibatkan luka tebasan di tangan kiri korban.
Kuwes dinyatakan melanggar pasal 170 dan 358 KUHP, serta dinyatakan melangar UU Darurat. (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 757 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 680 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 478 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik