Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Penebas Satgas Demokrat Divonis 18 Bulan Penjara
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Nyoman Kartika alias Kuwes terdakwa penyerbuan dan penebasan terhadap Satgas Paratai Demokrat divonis Majelis Hakim 18 bulan dalam sidang di PN Tabanan, Selasa (14/7).
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Edy Parluia Siregar SH, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ketut Eka Suwara SH yakni 22 bulan.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa, I Putu Yudi SH menyatakan dapat menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap klienya.
Kuwes dinyatakan bersalah secara sah terbuka bersama-sama melakukan penyerangan terhadap sejumlah satgas Partai Demokrat di Balai Subak Jaka Dayang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan beberapa waktu lalu.
Selain itu Kuwes juga tanpa hak membawa senjata tajam dan melukai salah satu Satgas Partai Demokrat yang mengakibatkan luka tebasan di tangan kiri korban.
Kuwes dinyatakan melanggar pasal 170 dan 358 KUHP, serta dinyatakan melangar UU Darurat. (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4749 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2552 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2191 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1811 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1236 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun