Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Siswi SMP di Buleleng Hamil Usai Diduga Disetubuhi Pekak Dapat Pendampingan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pelajar SMP yang menjadi korban dugaan persetubuhan oleh seorang pekak berinisial IKA (53) asal Kecamatan Buleleng dalam kondisi hamil. Ia pun kini mendapat pendampingan intensif dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng.
Kepala Dinsos P3A Buleleng, Putu Kariaman dikonfirmasi Minggu (30/8) mengatakan, kondisi korban saat ini baik. Pendampingan psikologis telah diberikan sebanyak dua kali, dan masih akan dilanjutkan sesuai kebutuhan.
Selain pendampingan psikologis, kondisi kesehatan korban juga menjadi perhatian, mengingat korban masih dibawah umur dan tengah menjalani kehamilan. Pihaknya juga memberikan pendampingan selama korban menjalani pemeriksaan kehamilan.
"Korban dalam pengawasan dokter juga, karena sangat berisiko mengingat korban masih dibawah umur. Pemeriksaan kehamilannya dilakukan rutin tiap bulan," jelas Kariaman.
Di sisi lain, korban saat ini masih berstatus cuti sekolah. Meski demikian, korban disebut masih memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikannya. Dinsos P3A Buleleng pun akan membantu mengupayakan agar korban dapat kembali bersekolah. "Keinginan untuk sekolahnya masih kuat. Tapi untuk sementara korban cuti," terangnya.
Kariaman menegaskan, korban juga tidak akan dinikahkan dengan tersangka. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan keinginan keluarga korban, yang ingin agar korban tetap melanjutkan pendidikannya. Bila bayi yang dikandung oleh korban sudah lahir, pihak keluarga juga berencana menyerahkannya pada orang tua asuh. "Nanti dicarikan orang tua asuh oleh keluarganya," tandas Kariaman.
Terpisah, Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman membenarkan jika korban yang masih berusia 13 tahun itu kini dalam kondisi hamil. Kasus persetubuhan ini baru dilaporkan oleh ibu korban, pada 11 Agustus 2026, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi muntah-muntah.
"Sempat ditanya juga terkait kondisi menstruasinya. Setelah ditanya, korban langsung menangis dan baru mau mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka dua kali, di bulan Juni dan Juli 2026. Korban juga mengaku diberi iming-iming uang Rp 50 ribu," ungkap AKBP Ruzi.
Kini tersangka IKA telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara, agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk disidangkan.
Akibat perbuatannya, IKA dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4749 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2552 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2191 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1811 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1236 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun