Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Depkominfo Rekomendasikan Polri Gunakan UU ITE
Sanur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) merekomendasikan Polri untuk menjadikan pengakuan Noordin M Top terkait aksi peledakan bom di Hotel JW Mariot dan Ritz Carlton Jakarta sebagai barang bukti nantinya dalam persidangan. Sebab berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pengakuan tersebut dapat menjadi barang bukti yang sah.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Komunikasi dan Informasi Yappi Manafe, SH pada keteranganya di Sanur, Kamis (30/7) menegaskan Pengakuan Noordin tersebut dinilai mempunyai kekuatan hukum sama dengan barang bukti konvensional. Namun penggunaan alat bukti digital tentunya harus melalui proses audit forensic.
“Justru itu harus melalui audit forensic, karena alat bukti harus melekat dengan orangnya. Jadi prosesnya harus sesuai. Sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang ITE itu ada,” kata Yappi Manafe, SH.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Komunikasi dan Informasi Yappi Manafe menambahkan pada dasarnya penerapan UU ITE sudah dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu peraturan pemerintahnya (PP). Sebab hanya beberapa pasal saja yang pada intinya memerlukan peraturan pemerintah dalam pelksanaanya seperti intersepsi pembicaraan di telepon. (mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2436 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1934 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun