Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Depkominfo Rekomendasikan Polri Gunakan UU ITE
Sanur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) merekomendasikan Polri untuk menjadikan pengakuan Noordin M Top terkait aksi peledakan bom di Hotel JW Mariot dan Ritz Carlton Jakarta sebagai barang bukti nantinya dalam persidangan. Sebab berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pengakuan tersebut dapat menjadi barang bukti yang sah.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Komunikasi dan Informasi Yappi Manafe, SH pada keteranganya di Sanur, Kamis (30/7) menegaskan Pengakuan Noordin tersebut dinilai mempunyai kekuatan hukum sama dengan barang bukti konvensional. Namun penggunaan alat bukti digital tentunya harus melalui proses audit forensic.
“Justru itu harus melalui audit forensic, karena alat bukti harus melekat dengan orangnya. Jadi prosesnya harus sesuai. Sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang ITE itu ada,” kata Yappi Manafe, SH.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Komunikasi dan Informasi Yappi Manafe menambahkan pada dasarnya penerapan UU ITE sudah dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu peraturan pemerintahnya (PP). Sebab hanya beberapa pasal saja yang pada intinya memerlukan peraturan pemerintah dalam pelksanaanya seperti intersepsi pembicaraan di telepon. (mlt)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli