Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bir Bodong Beredar di Jembrana

Senin, 2 November 2009, 15:11 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Selain menemukan warung yang menjual minuman alkohol (mikol) namun tidak dilengkapi dengan perijinan yang berlaku, dalam operasinya, Senin (2/11) Tim Gabungan Miras Kabupaten Jembrana juga menemukan sejumlah bir bodong.


Pasalnya, bir tersebut diedarkan tanpa label edar dan dipasarkan pada warung-warung kecil yang berlokasi di pelosok desa.

Sejumlah botol bir tanpa label edar ditemukan saat Tim Miras melakukan operasi mikol pada warung milik Ni Ketut Narti di Dusun Berawantangi, Tukadaya, Melaya.

Di warung ini, tim menemukan tiga botol mikol jenis bir yang masih utuh namun pada tutupnya tidak tertempel label edar. Narti mengaku kalau minuman bodong tersebut didapatnya dari seseorang yang biasa membawakan dagangannya.



“Biasanya ada yang datang ke sini menawarkan kepada saya. Saya tidak tahu kalau minuman tersebut harus ada label edarnya,” aku Narti. Selain Narti,


Koordinator Tim Miras, I Gede Darmika mengakui kalau banyak warung-warung kecil yang berlokasi di pedesaan belum memahami sepenuhnya ketentuan penjualan mikol, termasuk kewajiban memiliki SIUP MB dan Label Edar yang wajib ada dalam penjualan mikol.


“Kalau menjual mikol, wajib memiliki SIUP MB dan tutup minumannya juga harus berisi label edar. Kalau mikol tidak berisi label edar dikhawatirkan akan terjadi pemalsuan dan hal itu sangat berbahaya,“ tandasnya seraya menyarankan kepada pemilik warung untuk mengikuti ketentuan yang berlaku

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami