Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sosialisasi Safety Riding Digelar Selama 3 Bulan

Rabu, 2 Desember 2009, 18:04 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Lantas Polda Bali akan menggelar sosialisasi ‘safety riding’ selama 3 bulan. Bagi pengendara kendaraan roda dua, diharapkan mematuhi peraturan tersebut, jika tidak ingin ditilang Rp 100.000 dan denda kurungan selama 15 hari.

Sosialisasi safety riding terus dilakukan Direktorat Lantas Polda Bali.

Rabu (03/12) siang, sosialisasi dilakukan di Jalan Mohamad Yamin, Renon, Denpasar.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas diminta untuk menghidupkan lampu utama.

Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ‘safety riding’ kepada masyarakat.

“ Ini masih sebatas sosialisasi. Masyarakat harus bisa mengerti, karena ini juga untuk keselamatan kita bersama,” terangnya.
 


Ditegaskannya, bila tidak dipatuhi, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu dan penjara selama 15 hari.


“Sebenarnya dengan payung hukum yang kita miliki sekarang ini sudah bisa mengenakan sanksi, tapi kita masih perlu sosialisasi tiga bulan ke depan,” urainya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami