Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Sosialisasi Safety Riding Digelar Selama 3 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Lantas Polda Bali akan menggelar sosialisasi ‘safety riding’ selama 3 bulan. Bagi pengendara kendaraan roda dua, diharapkan mematuhi peraturan tersebut, jika tidak ingin ditilang Rp 100.000 dan denda kurungan selama 15 hari.
Sosialisasi safety riding terus dilakukan Direktorat Lantas Polda Bali.
Rabu (03/12) siang, sosialisasi dilakukan di Jalan Mohamad Yamin, Renon, Denpasar.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas diminta untuk menghidupkan lampu utama.
Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ‘safety riding’ kepada masyarakat.
“ Ini masih sebatas sosialisasi. Masyarakat harus bisa mengerti, karena ini juga untuk keselamatan kita bersama,†terangnya.
Ditegaskannya, bila tidak dipatuhi, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu dan penjara selama 15 hari.
“Sebenarnya dengan payung hukum yang kita miliki sekarang ini sudah bisa mengenakan sanksi, tapi kita masih perlu sosialisasi tiga bulan ke depan,†urainya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun