Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Sosialisasi Safety Riding Digelar Selama 3 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Lantas Polda Bali akan menggelar sosialisasi ‘safety riding’ selama 3 bulan. Bagi pengendara kendaraan roda dua, diharapkan mematuhi peraturan tersebut, jika tidak ingin ditilang Rp 100.000 dan denda kurungan selama 15 hari.
Sosialisasi safety riding terus dilakukan Direktorat Lantas Polda Bali.
Rabu (03/12) siang, sosialisasi dilakukan di Jalan Mohamad Yamin, Renon, Denpasar.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas diminta untuk menghidupkan lampu utama.
Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ‘safety riding’ kepada masyarakat.
“ Ini masih sebatas sosialisasi. Masyarakat harus bisa mengerti, karena ini juga untuk keselamatan kita bersama,†terangnya.
Ditegaskannya, bila tidak dipatuhi, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu dan penjara selama 15 hari.
“Sebenarnya dengan payung hukum yang kita miliki sekarang ini sudah bisa mengenakan sanksi, tapi kita masih perlu sosialisasi tiga bulan ke depan,†urainya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1377 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1049 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 893 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 790 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik