Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Badung Sita Ribuan Botol Miras

Kamis, 3 Desember 2009, 20:32 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan jajaran Polres Badung. Di tiga lokasi penjualan minuman keras (miras), petugas menemukan 1825 botol miras dan 45 liter arak.

Wakil Kepala Polres Badung Kompol IB Rai mengatakan, operasi pekat ini bertujuan untuk mengurangi angka tindak kriminal yang disebabkan oleh miras. Dalam operasi tersebut, pihaknya mengerahkan puluhan petugas dari seluruh unit satuan.

Operasi yang diawali pada Selasa (01/12) sekitar pukul 21.00 Wita, menyasar sebuah warung di Jalan Sunset Road No. 10 Badung.

Di warung milik Ni Luh Mariani itu, petugas menyita 11 botol newport biru, 87 botol newport kuning, 55 botol anggur merah, 90 botol anggur putih, 9 botol shake, 77 botol anggur kolesom, 107 botol vodka besar/kecil, 36 botol besar mansion, 12 botol kecil mansion dan 12 botol drum whisky.

Penyitaan miras juga dilakukan di toko Delta Jaya milik Made Wijaya (66), yang terletak di Jalan Raya Dalung, Badung, Rabu (02/12) sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 8 botol anggur kolesom besar, 7 botol anggur kolesom kecil, 5 botol besar beras kencur dan dua botol kecil beras kencur.


Tak berhenti sampai di situ, puluhan petugas Polres Badung menyanggong toko Merta Sari, di Dalung. Sipemilik toko, AA Ketut Alit Sudana (33), hanya bisa pasrah ketiak petugas menyita satu dus Newport biru, 4 dus ditambah 6 botol newport kuning, 22 dus anggur kolesom, 18 botol anggur kolesom kecil, 62 dus ditambah 2 botol anggur merah serta 9 botol anggur putih.

“Miras yang disita tediri dari golongan B dan C dengan kadar alcohol antara 20-40%,” ucapnya Kamis (03/12) .

Kompol Rai mengungkapkan, ribuan miras yang disita karena dijual secara illegal alias tidak memiliki izin penjualan. Sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 tahun 2002 tentang izin penjualan miras memilki kadar alkohol tinggi.

“Operasi pekat akan terus dilaksanakan, terlebih, dalam rangka menyambut tahun baru yang biasanya dipakai ajang mabuk-mabukan,” tegas Kompol Rai didampingi Pahumas Kompol IGA Sasih. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami