Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Harapkan Keterlibatan Desa Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Peternakan Propinsi Bali merekomendasikan perangkat desa adat di Bali untuk terlibat dalam melakukan eleminasi terhadap anjing liar dalam upaya mengantisipasi penularan rabies yang lebih luas di Bali.
Selain itu pemilik anjing di Bali juga diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan terhadap anjing peliharaan sesuai dengan Peraturan daerah (perda) penanggulangan rabies yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali pada 19 Desember lalu.
Kepala Dinas Peternakan Propinsi Bali Ida Bagus Alit pada keterangannya di Renon, Senin (28/12) menyatakan berdasarkan perda penanggulangan rabies, perangkat desa di Bali mempunyai hak dan kewajiban unntuk melakukan eleminasi. Sebab Perangkat desa secara langsung juga mempunyai tanggungjawab terhadap kesehatan lingkungan desa.
Karena kalau menunggu pemerintah untuk melakukan eleminasi tentu akan terlambat. Sehingga kita harapkan peran desa adat, sebab mereka lah yang sebenarnya akan terancam, kata Ida Bagus Alit.
Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menyebutkan hingga saat ini lebih dari 40.000 anjing telah dieleminasi di Bali dalam upaya penanggulangan rabies di Bali.
Sedangkan untuk program vaksinasi tercatat lebih dari 140.000 anjing di Bali telah di vaksinasi dari jumlah populasi anjing di Bali yang diperkirakan mencapai 400.000 ekor anjing. (mlt)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3341 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan