Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Harapkan Keterlibatan Desa Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Peternakan Propinsi Bali merekomendasikan perangkat desa adat di Bali untuk terlibat dalam melakukan eleminasi terhadap anjing liar dalam upaya mengantisipasi penularan rabies yang lebih luas di Bali.
Selain itu pemilik anjing di Bali juga diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan terhadap anjing peliharaan sesuai dengan Peraturan daerah (perda) penanggulangan rabies yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali pada 19 Desember lalu.
Kepala Dinas Peternakan Propinsi Bali Ida Bagus Alit pada keterangannya di Renon, Senin (28/12) menyatakan berdasarkan perda penanggulangan rabies, perangkat desa di Bali mempunyai hak dan kewajiban unntuk melakukan eleminasi. Sebab Perangkat desa secara langsung juga mempunyai tanggungjawab terhadap kesehatan lingkungan desa.
Karena kalau menunggu pemerintah untuk melakukan eleminasi tentu akan terlambat. Sehingga kita harapkan peran desa adat, sebab mereka lah yang sebenarnya akan terancam, kata Ida Bagus Alit.
Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menyebutkan hingga saat ini lebih dari 40.000 anjing telah dieleminasi di Bali dalam upaya penanggulangan rabies di Bali.
Sedangkan untuk program vaksinasi tercatat lebih dari 140.000 anjing di Bali telah di vaksinasi dari jumlah populasi anjing di Bali yang diperkirakan mencapai 400.000 ekor anjing. (mlt)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli