Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Empat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat remaja berstatus pelajar yang memperkosa anak baru gede (ABG) di sebuah rumah kosong di Jalan Tukad Badung, kemarin, terancam menginap di penjara selama 15 tahun.
Empat remaja berstatus pelajar ini (RD, ZN, DB, SJ), terancam tak dapat menikmati masa mudanya menuntut ilmu. Perilaku bejat mereka, memperkosa anak baru gede (ABG) di sebuah rumah kosong di Jalan Tukad Badung, bakal menghantarkan mereka menginap di penjara selama 15 tahun.
Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Made Mundra, mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan korban sesaat diperiksa, menyebutkan, kasus pemerkosaan korban diawali saat ZM (17) menghubunginya lewat SMS (Short Massage System). SMS itu dijukan kepada korban untuk diajak mabuk mabukan ke sebuah tempat.
Lantaran sudah kenal, korban bersedia dan meminta ZM menjemputnya di rumah, yakni di seputaran Jalan Gandapura.
” Setelah dari rumah korban, ZM mengajaknya ke Circle K,” ujar Pahumas Poltabes Denpasar, Kamis (14/01) .
Masih di kawasan Tukad Badung, korban bertemu dengan lima teman ZM. Sesaat kemudian datanglah temannya pelaku lagi, yakni ED dan GS membawa satu botol bir dan minuman
bersoda.
Di rumah kosong itulah mereka mabuk mabukkan. Dua botol bir yang mereka beli ternyata kurang. Mereka kembali patungan (iuran) untuk membeli minuman bir sebanyak 4 botol.
Mereka pun kembali mabuk mabukan. Saat malam beranjak, ED dan GS pamitan pulang.
Sadisnya, ketika dua temannya pulang, pelaku bersekongkol untuk memperkosa korban.
Rencananya, korban akan diperkosa di tempat indekos lama, tapi sudah ditempati.
Saat mencari tempat dengan mengendarai sepeda motor, akhirnya menemukan sebuah rumah kosong di kawasan Tukad Badung.
Di rumah kosong itulah, korban diperkosa secara bergiliran. Empat pelaku yang menyetubuhi korban itu adalah RD 18, ZN 17 , DB 17 dan SJ 14.
Sedangkan dua temannya, DB dan SM, hanya menoton adegan itu dan oleh penyidik Poltabes Denpasar keduanya dijadikan saksi.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“ Empat tersangka dikenakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 ancaman maksimal 15 tahun penjara, tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kompol Mundra, Kamis
(14/01).
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan empat pelajr, berlangsung pada Selasa (12/01) sekitar pukul 02.00 Wita. Aksi keempat tersangka dipergoki jajaran patroli Polsek Denpasar selatan, saat melintas di Jalan Tukad Badung Panjer Denpasar. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6027 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2666 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2355 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2245 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan