Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kabid Humas: Sudah Sesuai UU Lalu-lintas
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penyitaan tiga mobil Ferrari oleh Polda Bali sempat membingungkan masyarakat. Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar menegaskan, bahwa polisi telah melakukan tindakan yang benar, berdasarkan undang-undang (UU) lalu-lintas.
"Walau pemilik sudah mengantongi Form B, mobil itu tidak boleh dipakai di jalan. Mestinya pihak Bea Cukai di sini (Bali) berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat untuk mengecek keaslian form tersebut,’’ tegasnya.
Soal Form B itu, biasanya diberikan untuk mobil impor dalam keadaan utuh (built-up). Sedangkan fasilitas pemerintah itu hanya diberikan kepada pihak diplomat, badan-badan internasional dan penanam modal asing (PMA) dan diberikan kebijaksanaan penundaan biaya masuk.
Bila mobil atau kendaraan sudah selesai dipakai harus dibalikkan ke negaranya. Bila hendak dipakai lagi, harus dapat persetujuan dari pemerintah.
Setelah dapat persetujuan dari pemerintah, baru dihitung biaya masuknya. Setelah semuanya beres baru keluar Form C.
“Untuk Form A bisa didapat setelah proses Form C beres dan dilanjutkan dengan proses bayar pajak di kantor samsat dengan biaya pajak 10 persen dari harga mobil,’’ tegas mantan Kapolres Balikpapan ini.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1696 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang