Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kabid Humas: Sudah Sesuai UU Lalu-lintas

Beritabali.com, Denpasar

Jumat, 15 Januari 2010, 16:34 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penyitaan tiga mobil Ferrari oleh Polda Bali sempat membingungkan masyarakat. Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar menegaskan, bahwa polisi telah melakukan tindakan yang benar, berdasarkan undang-undang (UU) lalu-lintas.

"Walau pemilik sudah mengantongi Form B, mobil itu tidak boleh dipakai di jalan. Mestinya pihak Bea Cukai di sini (Bali) berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat untuk mengecek keaslian form tersebut,’’ tegasnya.

Soal Form B itu, biasanya diberikan untuk mobil impor dalam keadaan utuh (built-up). Sedangkan fasilitas pemerintah itu hanya diberikan kepada pihak diplomat, badan-badan internasional dan penanam modal asing (PMA) dan diberikan kebijaksanaan penundaan biaya masuk.

Bila mobil atau kendaraan sudah selesai dipakai harus dibalikkan ke negaranya. Bila hendak dipakai lagi, harus dapat persetujuan dari pemerintah.

Setelah dapat persetujuan dari pemerintah, baru dihitung biaya masuknya. Setelah semuanya beres baru keluar Form C.

“Untuk Form A bisa didapat setelah proses Form C beres dan dilanjutkan dengan proses bayar pajak di kantor samsat dengan biaya pajak 10 persen dari harga mobil,’’ tegas mantan Kapolres Balikpapan ini. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami