Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kabid Humas: Sudah Sesuai UU Lalu-lintas
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penyitaan tiga mobil Ferrari oleh Polda Bali sempat membingungkan masyarakat. Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar menegaskan, bahwa polisi telah melakukan tindakan yang benar, berdasarkan undang-undang (UU) lalu-lintas.
"Walau pemilik sudah mengantongi Form B, mobil itu tidak boleh dipakai di jalan. Mestinya pihak Bea Cukai di sini (Bali) berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat untuk mengecek keaslian form tersebut,’’ tegasnya.
Soal Form B itu, biasanya diberikan untuk mobil impor dalam keadaan utuh (built-up). Sedangkan fasilitas pemerintah itu hanya diberikan kepada pihak diplomat, badan-badan internasional dan penanam modal asing (PMA) dan diberikan kebijaksanaan penundaan biaya masuk.
Bila mobil atau kendaraan sudah selesai dipakai harus dibalikkan ke negaranya. Bila hendak dipakai lagi, harus dapat persetujuan dari pemerintah.
Setelah dapat persetujuan dari pemerintah, baru dihitung biaya masuknya. Setelah semuanya beres baru keluar Form C.
“Untuk Form A bisa didapat setelah proses Form C beres dan dilanjutkan dengan proses bayar pajak di kantor samsat dengan biaya pajak 10 persen dari harga mobil,’’ tegas mantan Kapolres Balikpapan ini.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun