Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kabid Humas: Sudah Sesuai UU Lalu-lintas
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penyitaan tiga mobil Ferrari oleh Polda Bali sempat membingungkan masyarakat. Namun Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar menegaskan, bahwa polisi telah melakukan tindakan yang benar, berdasarkan undang-undang (UU) lalu-lintas.
"Walau pemilik sudah mengantongi Form B, mobil itu tidak boleh dipakai di jalan. Mestinya pihak Bea Cukai di sini (Bali) berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat untuk mengecek keaslian form tersebut,’’ tegasnya.
Soal Form B itu, biasanya diberikan untuk mobil impor dalam keadaan utuh (built-up). Sedangkan fasilitas pemerintah itu hanya diberikan kepada pihak diplomat, badan-badan internasional dan penanam modal asing (PMA) dan diberikan kebijaksanaan penundaan biaya masuk.
Bila mobil atau kendaraan sudah selesai dipakai harus dibalikkan ke negaranya. Bila hendak dipakai lagi, harus dapat persetujuan dari pemerintah.
Setelah dapat persetujuan dari pemerintah, baru dihitung biaya masuknya. Setelah semuanya beres baru keluar Form C.
“Untuk Form A bisa didapat setelah proses Form C beres dan dilanjutkan dengan proses bayar pajak di kantor samsat dengan biaya pajak 10 persen dari harga mobil,’’ tegas mantan Kapolres Balikpapan ini.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan