Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar, memusnahkan sekitar 28.000 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang bukti itu disita pasca operasi pasar di Tabanan tahun 2009 lalu.
Pihak Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar, Senin (25/01) siang memusnahkan 28.000 ribu bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang bukti itu, sejatinya rokok ini disita pasca operasi pasar di Tabanan tahun 2009 lalu.
Puluhan ribu batang rokok itu dimusnahkan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar dengan cara menyiram dengan air. Karena jika pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditakutkan, asap yang ditimbulkan akan mengganggu penerbangan di Bandara.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Ngurah Rai, Desak Kadek Juniari mengatakan, pemusnahan puluhan ribu batang rokok itu karena dianggap ilegal. Alias tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan cukai palsu dan pita cukai yang tidak
sesuai dengan peruntukannya.
Dijelaskannya, rokok yang diduga berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur itu disita setelah petugas saat melakukan operasi pasar di Tabanan, tahun 2009 lalu.
Idealnya, rokok yang dimusnahkan tergolong dalam dua jenis. Yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 20.320 batang dengan tarif cukai Rp 40 per batang. Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 7.680 batang dengan tarif cukai Rp 135 per
batang.
Rokok senilai total Rp 123,9 juta itu masih dibagi lagi kedalam tiga merek, yaitu DL Super, Premio, dan Djalur 77. Penyitaan rokok itu sedianya sudah maju ke Kejaksaan. Namun belakangan, ternyata calon tersangka, yakni pemilik rokok bernama Haji Syuaib, diketahui sudah meninggal.
Sementara, kepemilikan rokok ilegal itu, dikenakan Pasal 56 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai, dan ancaman hukuman pidana antara satu hingga lima tahun penjara. ”Akibat rokok tanpa pita cukai itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.716.800",taksirnya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1085 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 896 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 818 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 541 Kali
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 536 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun