Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selain Mantan Dewan, Tangan Kanan Bupati Juga Terlibat

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 28 Januari 2010, 21:22 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pesta shabu-shabu di Desa Sidatapa yang digerebeg Sat Narkoba Polres Buleleng tidak saja melibatkan Mantan Anggota DPRD Buleleng. Penangkapan di Dusun Delod Pura, Desa Sidatapa Kecamatan Banjar juga melibatkan pelaku yang dikenal sebagai ‘tangan kanan’ Bupati Buleleng, Putu Bagiada. 

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika, shabu-shabu di Desa Sidatapa tidak saja menyeret Mantan Anggota DPRD Buleleng, Gede Rifa Gautama (45) yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Buleleng.

Penggerebegan yang dilakukan polisi juga membekuk orang kepercayaan Bupati Bagiada, Made Ngurah Adi Putra Dana alias Haji Ngurah (40) yang kini sebagai Tenaga Honorer di Kantor Camat Gerokgak.

Selain menangkap orang kepercayaan Bupati Bagiada, Made Ngurah Adi Putra Dana alias Haji Ngurah dan Mantan Anggota DPRD Buleleng, Gede Rifa Gautama, Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng juga mengelandang tuan rumah pesta shabu-shabu Made Sumardika alias Bagong, warga Dusun Delod Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Ketut Mustawa (510 warga Dusun Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk dan Putu Merta alias Kinok (35) warga Desa Sidatapa.

“ Lima orang kita amankan dari lokasi penangkapan di Desa Sidatapa, salah satunya kita ketahui mantan anggota dewan dan satu lagi pegawai honorer di Pemkab Buleleng, sedangkan tiga lainnya warga biasa dari Desa Sidatapa dan Celuk Buluh,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa, Kamis (28/1). Setelah diamankan selama sehari, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan Narkotika Jenis Psikotropika. Satu pelaku dinyatakan sebagai pengedar dan empat lainnya disebutkan sebagai pemakai.

” Dari penyidikan yang telah dilakukan, Made Sumardika alias Bagong warga Dusun Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, ditetapkan sebagai tersangka pengedar SS yang disebut- sebut didapat dari seorang bandar di Denpasar, empat pelaku lainnya baru ditetapkan sebagaitersangka pemakai yang dijerat dengan UU.RI No. 5 Tahun 1999 tentang psikotrapika," papar Sudirsa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami