Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Si Codet Jalani Pemeriksaan Jiwa
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian daerah Bali (Polda Bali) memberlakukan tes kejiwaan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan berantai pada 5 siswi SD di Bali.
Tes kejiwaan ini diberlakukan karena pengakuan tersangka Mohammad Suharto alias Codet yang mengaku melakukan pemerkosaan atas dasar bisikan gaib.
Kapolda Bali Sutisna pada keteranganya di Mapolda Bali (17/5) mengakui secara logika alasan tersangkatidak masuk akal dan tidak dapat dibuktikan.
Menurut Sutisna, karena perbuatannya kini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta sesuai undang-undang perlindungan anak.
Sutisnamenegaskan secara keseluruhan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. ”ini akan kita jerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang perlindungan anak, KUHP dan undang-undang pemerkosaan” tegas Sutisna.
Sutisna menyampaikan selain menjalani proses hukum di Bali, Codet nantinya juga akan menjalani proses hukum di Polda Riau. Dimana Codet juga pernah melakukan kasus pemerkosaan terhadap 6 anak di Batam.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan