Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Si Codet Jalani Pemeriksaan Jiwa
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian daerah Bali (Polda Bali) memberlakukan tes kejiwaan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan berantai pada 5 siswi SD di Bali.
Tes kejiwaan ini diberlakukan karena pengakuan tersangka Mohammad Suharto alias Codet yang mengaku melakukan pemerkosaan atas dasar bisikan gaib.
Kapolda Bali Sutisna pada keteranganya di Mapolda Bali (17/5) mengakui secara logika alasan tersangkatidak masuk akal dan tidak dapat dibuktikan.
Menurut Sutisna, karena perbuatannya kini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta sesuai undang-undang perlindungan anak.
Sutisnamenegaskan secara keseluruhan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. ”ini akan kita jerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang perlindungan anak, KUHP dan undang-undang pemerkosaan” tegas Sutisna.
Sutisna menyampaikan selain menjalani proses hukum di Bali, Codet nantinya juga akan menjalani proses hukum di Polda Riau. Dimana Codet juga pernah melakukan kasus pemerkosaan terhadap 6 anak di Batam.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2427 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1934 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun