Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Rekomendasikan Pajak PHR Online
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika merekomendasikan kepada Kabupaten Kota di Bali untuk mulai menerapkan pembayaran pajak Hotel dan Restauran (PHR) secara online.
Pastika menegaskan tidak ada alasan untuk tidak menerapkan pembayaran pajak secara online guna menghindari tawar menawar pembayaran pajak PHR oleh Hotel dan Restauran.
Namun Pastika tidak menargetkan waktu pemberlakuan pembayaran pajak secara online tersebut.Menurut Pastika pada keteranganyadi Renon (19/6), pembayaran pajak secara online selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan juga bertujuan untuk menghindari pemalsuan nilai besar pembayaran pajak.
“Belum lagi pemalsuan lagi sehingga pajak yang masuk menjadi tidak jelas, jadi sudah waktunya sekarang ketika orang bayar di hotel atau restaurant maka pajaknya sudah langsung masukke kas daerah” ujar Gubernur Bali.Gubernur Bali Made Mangku Pastikamenyampaikan penerapan pembayaran pajak PHR secara online juga untuk menghindari munculnya upah pungut. Pastika menambahkan pembayaran pajak kendaraan bermotorkedepan juga akan dibuat online.
Namun kini penerapan pembayaran pajak PHR dan pajak kendaraan bermotor secara online masih menunggu penyiapan peralatan.(mlt)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun