Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gubernur Rekomendasikan Pajak PHR Online

Sabtu, 19 Juni 2010, 19:44 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika merekomendasikan kepada Kabupaten Kota di Bali untuk mulai menerapkan pembayaran pajak Hotel dan Restauran (PHR) secara online. 

Pastika menegaskan tidak ada alasan untuk tidak menerapkan pembayaran pajak secara online guna menghindari tawar menawar pembayaran pajak PHR oleh Hotel dan Restauran.

Namun Pastika tidak menargetkan waktu pemberlakuan pembayaran pajak secara online tersebut.Menurut Pastika pada keteranganyadi Renon (19/6), pembayaran pajak secara online selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan juga bertujuan untuk menghindari pemalsuan nilai besar pembayaran pajak.

“Belum lagi pemalsuan lagi sehingga pajak yang masuk menjadi tidak jelas, jadi sudah waktunya sekarang ketika orang bayar di hotel atau restaurant maka pajaknya sudah langsung masukke kas daerah” ujar Gubernur Bali.Gubernur Bali Made Mangku Pastikamenyampaikan penerapan pembayaran pajak PHR secara online juga untuk menghindari munculnya upah pungut. Pastika menambahkan pembayaran pajak kendaraan bermotorkedepan juga akan dibuat online.

 


Namun kini penerapan pembayaran pajak PHR dan pajak kendaraan bermotor secara online masih menunggu penyiapan peralatan.(mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami