Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Gedung Bersejarah Harus Diproteksi Dengan Perda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) merekomendasikan kepada seluruh Kabupaten/kota di Indonesia untuk memproteksi bangunan bersejarah dimasing-masing daerah melalui pembentukan aturan hukum berupa peraturan daerah (perda).
Rekomendasi ini disampaikan mengingat cukup banyak bangunanbersejarah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dibongkar hanya demialasan ekonomi. Padahal bangunan bersejarah tersebut memiliki nilai-nilaisejarah tentang perkembangan peradaban manusia di tiap daerah.
Dewan Pimpinan Badan PelestarianPusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma pada keteranganya di sela-sela Seminar Penyelamatan Kota Pusaka Indonesia di Sanur (9/7) mengungkapkan cukup banyak kasus di Indonesia,dimana bangunan bersejarah yang ada dibongkar karena pimpinan daerah mengejar peningkatan pendapatan daerah (PAD). Padahal jika bangunan bersejarah tersebut di renovasi dan di tata dengan baik akan menjadi asset pariwisata.
Jangan hanya melihat demikepentingan PAD semata, tetapi juga harus bertanggungjawab melestarikan demi anak cucu di masa depan ujar Hashim Djojohadikusuma.Dewan Pimpinan Badan PelestarianPusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma menyebutkan hingga saat ini hanya beberapa daerah yang peduli dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Berdasarkan catatan BPPI dari 478 kabupaten kota di Indonesia baru 30 kabupaten kota yang menunjukkan kepeduliannya dalam perlindunngan terhadap bangunan-bangunan bersejarah seperti Kota Denpasar, Bukittinggi dan Surakarta.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan