Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tolak Cairkan Deposito, BNI Dituntut Rp. 430 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menolak pencairan deposito nasabahnya yang telah meninggal, PT (Persero) Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dituntut membayar ganti rugi materiil Rp. 430 juta ditambah immateriil sebesar Rp. 430 miliar yang harus dibayar tunai semenjak perkaranya diputuskan di depan persidangan.
Menurut Kuasa hukum penggugat Mustika, yakni Iswahyudi Edy P, SH, mengatakan tuntutan tersebut telah diajukannya ke hadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim IGB Komang Wijaya Adhi SH, Selasa (3/8) dalam agenda penyerahan kesimpulan untuk perkara perdata nomor 85/Pdt.G/2010/PN.Dps.
Didampingi Nyoman Ferri Supriadi SH, Iswahyudi menyatakan dalam kesimpulan perkara pihaknya tetap pada dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan, juga menolak seluruh jawaban dari tergugat (BNI) kecuali hal yang sudah secara tegas diakui oleh penggugat.Yakni, sesuai bukti dan keterangan saksi, penggungat mempunyai anak laki-laki bernama Agus Wiryono Mediantono yang telah meninggal karena sakit pada 17 Desember 2007.
Ditegaskan dalam akta kematian No. AM 03.2002/P.1 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lumajang tertanggal 24 November 2008, terangnnya.
Sebenarnya, kata Iswahyudi, tidak alasan BNI menolak pencairan oleh ahli warisnya, yakni Mustika yang merupakan ibu kandung dari Agus. Karena hal serupa telah dicairkan Bank Mandiri. Bila diperhatikan, kata Iswahyudi, bukti dan seorang saksi yang diajukan pihak BNI adalah tidak kuat sehingga semuanya dapat dipatahkan.Kami membawa bukti otentik dan saksi yang benar. Apalagi, kalau dikatakan Agus masih hidup dan dipenjara di Jepang, kenapa tidak bisa dijelaskan apa perkaranya dan sejak kapan. Bukti yang diajukan sangat meragukan, duganya.
Selain meminta ganti kerugian materiil dan immateriil, pihak penggungat, kata Iswahyudi juga meminta pengadilan menghukum tergugat mencairkan dua lembar deposito milik Agus. Juga menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan dalam perkara gugatan berupa tanah beserta bangunan gedung tergugat di Jalan Raya Puputan No. 27 Niti Mandala Renon Denpasar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun