Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Tolak Cairkan Deposito, BNI Dituntut Rp. 430 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menolak pencairan deposito nasabahnya yang telah meninggal, PT (Persero) Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dituntut membayar ganti rugi materiil Rp. 430 juta ditambah immateriil sebesar Rp. 430 miliar yang harus dibayar tunai semenjak perkaranya diputuskan di depan persidangan.
Menurut Kuasa hukum penggugat Mustika, yakni Iswahyudi Edy P, SH, mengatakan tuntutan tersebut telah diajukannya ke hadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim IGB Komang Wijaya Adhi SH, Selasa (3/8) dalam agenda penyerahan kesimpulan untuk perkara perdata nomor 85/Pdt.G/2010/PN.Dps.
Didampingi Nyoman Ferri Supriadi SH, Iswahyudi menyatakan dalam kesimpulan perkara pihaknya tetap pada dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan, juga menolak seluruh jawaban dari tergugat (BNI) kecuali hal yang sudah secara tegas diakui oleh penggugat.Yakni, sesuai bukti dan keterangan saksi, penggungat mempunyai anak laki-laki bernama Agus Wiryono Mediantono yang telah meninggal karena sakit pada 17 Desember 2007.
Ditegaskan dalam akta kematian No. AM 03.2002/P.1 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lumajang tertanggal 24 November 2008, terangnnya.
Sebenarnya, kata Iswahyudi, tidak alasan BNI menolak pencairan oleh ahli warisnya, yakni Mustika yang merupakan ibu kandung dari Agus. Karena hal serupa telah dicairkan Bank Mandiri. Bila diperhatikan, kata Iswahyudi, bukti dan seorang saksi yang diajukan pihak BNI adalah tidak kuat sehingga semuanya dapat dipatahkan.Kami membawa bukti otentik dan saksi yang benar. Apalagi, kalau dikatakan Agus masih hidup dan dipenjara di Jepang, kenapa tidak bisa dijelaskan apa perkaranya dan sejak kapan. Bukti yang diajukan sangat meragukan, duganya.
Selain meminta ganti kerugian materiil dan immateriil, pihak penggungat, kata Iswahyudi juga meminta pengadilan menghukum tergugat mencairkan dua lembar deposito milik Agus. Juga menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan dalam perkara gugatan berupa tanah beserta bangunan gedung tergugat di Jalan Raya Puputan No. 27 Niti Mandala Renon Denpasar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan