Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Napi Narkoba Aussie Dapat �Discount� 5 Bulan

Selasa, 17 Agustus 2010, 11:24 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke 65 kemerdekaan Indonesia, sebanyak 280 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar Bali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. 2 diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba asal Australia. 

Upacara penyerahan remisi ini dilakukan pagi ini (17/8) di halaman upacara Lapas Denpasar di Daerah Kerobokan. Dari 280 napi yang mendapat remisi, 11 diantaranya langsung dinyatakan bebas

2 orang narapidana Australia menerima remisi masing-masing sebanyak lima bulan. Kedua napi ini yakni Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, dan Renae Lawrence, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 8,9 kilogram heroin bersama kelompok Bali Nine tahun 2005 silam.

Kedua napi ini diberikan remisi karena berkelakukan baik selama menjalani hukuman di penjara. Napi Australia lainnya tidak mendapat remisi karena hukumannya mati dan seumur hidup, kata Kalapas Denpasar, Siswanto.Selain Corby dan Lawrence, 7 orang narapidana warga asing juga menerima remisi dengan jumlah yang bervariasi. Namun hanya Renae Lawrence yang hadir langsung dalam upacara penyerahan remisi.

 

Sementara untuk seluruh Lapas yang ada di wilayah Bali, total jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 453 orang napi. 22 diantaranya langsung menghirup udara bebas. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami