Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Ketua MK Dukung Remisi Napi Teroris Dihapus
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan remisi, apalagi grasi, kepada narapidana kasus terorisme.
Hal ini disampaikan Mahfud MD hari ini, Rabu (29/9) usai menghadiri Dies Natalies Universitas Udayana di Jimbaran Bali.Menurut Mahfud,
penghentian pemberian remisi kepada para narapidana terorisme sebaiknya diikuti dengan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2002
tentang grasi.�Pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut sebaiknya direvisi menjadi setiap orang berhak mendapat grasi kecuali narapidana terorisme dan koruptor,� ujarnya.
Selain setuju dengan penghentian pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga setuju jika pelaku kejahatan terorisme dihukum berat termasuk dengan hukuman mati.�Jika dapat dibuktikan bersalah, saya mendukung pelaku terorisme ini dihukum berat karena sangat berbahaya,� tegasnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3734 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1675 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang