Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua MK Dukung Remisi Napi Teroris Dihapus

Rabu, 29 September 2010, 20:44 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan remisi, apalagi grasi, kepada narapidana kasus terorisme.

Hal ini disampaikan Mahfud MD hari ini, Rabu (29/9) usai menghadiri Dies Natalies Universitas Udayana di Jimbaran Bali.Menurut Mahfud,

 

penghentian pemberian remisi kepada para narapidana terorisme sebaiknya diikuti dengan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2002

tentang grasi.�Pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut sebaiknya direvisi menjadi setiap orang berhak mendapat grasi kecuali narapidana terorisme dan koruptor,� ujarnya.

 

 

Selain setuju dengan penghentian pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga setuju jika pelaku kejahatan terorisme dihukum berat termasuk dengan hukuman mati.�Jika dapat dibuktikan bersalah, saya mendukung pelaku terorisme ini dihukum berat karena sangat berbahaya,� tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami