Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Ketua MK Dukung Remisi Napi Teroris Dihapus
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan remisi, apalagi grasi, kepada narapidana kasus terorisme.
Hal ini disampaikan Mahfud MD hari ini, Rabu (29/9) usai menghadiri Dies Natalies Universitas Udayana di Jimbaran Bali.Menurut Mahfud,
penghentian pemberian remisi kepada para narapidana terorisme sebaiknya diikuti dengan perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2002
tentang grasi.�Pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut sebaiknya direvisi menjadi setiap orang berhak mendapat grasi kecuali narapidana terorisme dan koruptor,� ujarnya.
Selain setuju dengan penghentian pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga setuju jika pelaku kejahatan terorisme dihukum berat termasuk dengan hukuman mati.�Jika dapat dibuktikan bersalah, saya mendukung pelaku terorisme ini dihukum berat karena sangat berbahaya,� tegasnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3300 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 774 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 712 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman