Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Karyawan Hotel Aston Demo PN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menolak pembayaran pesangon oleh PT Karya Teknik Hotelindo, puluhan karyawan Hotel Aston Resort & Vila yang masih berstatus karyawan di PT Dewata Royal International (pailit) berdemo ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (11/10).
Para karyawan datang didampingi Ketua DPD SPSI Bali, Wayan Wenen. Kedatangan puluhan karyawan untul menolak tegas ekseskusi paksa hotel Aston Tanjung Benoa.
Menurut mereka, gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Denpasar dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan pailit yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, masih dalam proses.
Puluhan karyawan juga meminta perlindungan hukum kepada Ketua PN untuk menunda proses menangguhkan eksekusi pengosongan dengan adanya gugatan di PN Denpasar dan upaya hukum PK di Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar John Piter yang diminta hadir dalam aksi unjuk rasa, mengungkapkan, tidak bisa mengabulkan permintaan para karyawan.
Ditegaskannya, eksekusi yang akan dilakukan Selasa (12/10) merupakan permintaan dari Pengadilan Niaga Surabaya yang telah melalui proses anmaning.
Sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari Pengadilan Niaga Surabaya, eksekusi tetap akan dilanjutkan.
Pemilik baru siap memberikan pesangon kepada para karyawan PT. DRI (Pailit) dan siap menerima kembali sebagai karyawan di PT. Karya Teknik Hotelindo,ungkapnya.
Apabila karyawan menolak penawaran tersebut, pemilik baru juga mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para karyawan.
Kalau anda mau bergabung silahkan, kalau tidak juga silahkan, bebernya.
Jon menegaskan kepada para karyawan, agar berpikir lebih jernih lagi, agar tidak masuk lebih dalam lagi menyusul konflik antara PT. DRI dengan Bank Mandiri.
Kasus Hotel Aston Tanjung Benoa sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, ketika terjadi peralihan kepemilikan antara PT. Dewata Royal Internasional (Pailit) kepada PT. Karya Teknik Hotelindo.
Hotelindo selaku pemilik baru telah membeli Hotel Aston Tanjung Benoa melalui serangkaian proses lelang.
Sebelumnya, Bank Mandiri selaku debitur PT. Dewata Royal Internasional (Pailit) mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT. Dewata Royal Internasional (Pailit) melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
Pengadilan Niaga Surabaya kemudian menerbitkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT. DRI (Pailit). Namun karena PT. DRI (Pailit) tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada Bank Mandiri, perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha asal Bandung itu kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. (spy)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3876 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2180 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2009 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1923 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun