Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Eksekutif dan Legislatif Rencanakan Perda
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali dan Pemerintah provinsi Bali mempertimbangkan untuk membuat peraturan daerah (perda) yang mewajibkan hotel dan restaurant di Bali untuk memanfaatkan produk pertanian lokal.
Terutama produk buah-buah lokal. Rencana pembuatan perda ini untuk melindungi komoditas buah lokal dan membantu petani ditengah maraknya buah impor.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Bali Gede Darmaja pada keterangannya di Renon, Jumat (15/10) menyatakan perda untuk pemanfaatan buah lokal tersebut rencananya tidak saja dikhususkan pada komponen pariwisata semata tetapi masyarakat Bali secara umum.
Gede Darmaja menegaskan maraknya hasil pertanian impor terutama buah impor ke Bali karena buah-buah impor tersebut memiliki standar kualitas yang sesuai dengan kebutuhan hotel
Alasan mereka itu standar hotel internasional, tetapi saya sarankan kenapa tidak dikasi campuran, satu buah impor dua buah lokal, ujar Gede Darmaja.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Bali Gede Darmaja mengakui akan melakukan pendekatan terhadap Perhimpunan Hotel dan restauran Indonesia (PHRI) sebelum nantinya membuat kesepakatan bersama dimana nantinya hotel wajib menggunakan buah lokal. (mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2748 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun